Pada hari kedua sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah Panel 2, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memeriksa PHP Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dengan nomor perkara 115/PHP.GUB-XIV/2016 di ruang sidang panel MK, Jakarta, Jumat (8/1). Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Nomor Urut 2 M. Soerya Respationo dan Ansar Ahmad sebagai Pemohon mengungkap adanya keberpihakan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) terhadap salah satu paslon.
“Pada Pilkada Kepri 2015, kami menemukan keterlibatan TNI AD dalam politik praktis. Penempatan TNI AD secara masif dan bertindak aktif layak penyelenggara pemilu dengan berseragam lengkap. Hal itu terlihat di Kota Batam dan Kota Tanjungpinang,” kata Kuasa Hukum Pemohon Sirra Prayuna kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Anwar Usman.
Sirra menjelaskan, TNI AD pun ikut melakukan pengawalan saat melakukan pembukaan kotak suara secara ilegal tanpa disaksikan oleh para saksi. Selain itu, Pemohon menyatakan TNI AD juga melakukan intimidasi terhadap salah seorang relawan dari paslon nomor urut 2. Intimidasi tersebut berupa penangkapan dan penculikan di Kecamatan Bengkong.
“Anggota TNI AD itu juga melakukan mobilisasi terhadap masyarakat agar memilih Pasangan Calon Nomor Urut 1 Muhammad Sani dan Nurdin Basirun. Kejadian itu dilakukan secara masif, misalnya terjadi daerah Nagoya,” urai Sirra.
Pelanggaran lainnya selama Pilkada Kepri, ungkap Sirra, adanya selisih Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kota Batam. Pemohon menyatakan, terdapat selisih sebanyak 52.655 suara antara DPT yang diumumkan oleh KPU Batam dan berita acara yang dimiliki dan Panitia Pengawas (Panwas) Kota Batam. Selisih tersebut hanya ditindaklanjuti oleh KPU sebanyak 10.060 pemilih sehingga masih terdapat 42.562 pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT.
Pada kesempatan itu, Sirra juga meminta Majelis Hakim memberikan kesempatan untuk menayangkan bukti video rekaman adanya keterlibatan TNI AD pada Pilkada Kepri 2015. “Selain itu kami meminta izin Majelis Hakim bahwa Pemohon akan menghadirkan ahli militer dan ahli hukum tata negara,” imbuh Sirra.
Berdasarkan uraian tersebut, Pemohon memohon kepada Majelis Hakim agar mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan membatalkan Keputusan KPU Kepulauan Riau tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Tahun 2015. Pemohon juga meminta MK memerintahkan KPU untuk mengadakan pemungutan suara ulang dalam Pilkada Kepulauan Riau 2015 di seluruh TPS di Kota Batam dan Kota Tanjungpinang.
Terhadap dalil-dalil permohonan Pemohon, Ketua Panel Anwar Usman menilai permohonan Pemohon sudah sangat jelas dan gamblang. Tetapi Anwar lebih menyoroti surat kuasa dari permohonan, bahwa masih ada 4 orang kuasa hukum yang belum menandatangani surat tersebut.
Mengenai permintaan Pemohon untuk menayangkan video adanya keterlibatan TNI AD dalam Pilkada Kepri, Anwar mengatakan hal itu menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim. “Mengenai permintaan penayangan video adanya keterlibatan TNI AD nanti Mahkamah yang menentukan,” ucap Anwar.
Parpol Dilarang Mencalonkan
Pada hari yang sama, MK juga menggelar sidang perdana PHP Bupati Karimun dengan nomor perkara 44/PHP.BUP-XIV/2016 yang dimohonkan oleh Raja Usman Aziz dan Zulkhainen selaku pasangan calon nomor urut 3. Melalui Kuasa Hukum Pemohon, Nursyam Nurlan, Pemohon mengungkapkan sejumlah dalil permohonan Pemohon.
Hal yang paling mengusik harga diri Pemohon, ungkap Nursyam, karena pasangan calon nomor urut 1 melarang delapan partai politik di Kabupaten Karimun untuk mencalonkan Pemohon menjadi kandidat Bupati. Merasa kecewa dan dihalangi menjadi Bupati Karimun, maka Pemohon mengajukan diri menjadi Calon Bupati lewat jalur independen.
Lain lagi cerita sidang PHP Bupati Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung. Melalui kuasa hukum Pemohon, Taufik Basari, Pasangan Calon Nomor Urut 1 Sukirman dan Safri menuturkan beberapa permasalahan yang terjadi selama Pilkada Bangka Barat 2015. Pemohon menemukan fakta kecurangan-kecurangan selama Pilkada, misalnya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak membagikan 49 lembar model C6 kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT di TPS 6 Desa Kelapa, Kecamatan Kelapa. Termasuk juga keterlibatan PNS aktif dalam membantu pemenangan pasangan calon nomor urut 2 di berbagai kecamatan.
Pada sesi yang sama, MK juga menyidangkan perkara PHP Bupati Pekalongan dengan nomor perkara 110/PHP.BUP-XIV/2016 yang banyak diwarnai persoalan-persoalan seperti penggelembungan suara, adanya DPT yang tidak menggunakan hak pilih tetapi terdaftar di form C7, serta pemilih terdaftar dalam DPT namun yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali berdasarkan form C7.
Selanjutnya, MK menggelar perkara PHP Kabupaten Pemalang dengan nomor perkara 61/PHP.BUP-XIV/2016. Pemohon adalah Mukti Agung Wibowo dan Afifudin sebagai paslon nomor urut 3. Pemohon mempersoalkan tindakan paslon nomor urut 2 yang memerintahkan guru-guru PNS di SDN 2 Mejagong Desa Mejagong, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang untuk memberi iuran dana pemenangan pasangan calon nomor urut 2.
Pelanggaran lainnya, pada Desember 2015, menurut Pemohon, terjadi penyebaran selebaran berisi kampanye hitam yang menjelek-jelekkan dan menyerang Pemohon. Pemohon memaparkan, penyebaran selebaran tersebut menggunakan mobil Kepala Desa Kejepit, Pemalang. (Nano Tresna Arfana/lul)