Jakarta – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, memastikan bahwa semua permohonan terkait Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) akan disidangkan oleh MK di sidang pendahuluan. Sidang pendahuluan PHP ini digelar pada 7, 8, dan 11 Januari.
“Kita pada tanggal 31 Desember 2105 itu sudah menerima permohonan dan perbaikan, selanjutnya dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), yang mengatakan permohonan itu sudah resmi sudah sah, dengan segala alat buktinya, baik ada perbaikan atau tidak, semuanya masuk,” ujar Arief di Ruang Media Center MK, Jakarta, Rabu (6/1).
Setelah semua permohonan dicatat di BRPK, kata Arief, hakim melakukan gelar perkara yang dibagi dalam tiga panel hakim untuk meneliti dan mengkaji 147 permohonan. Panel I diketui oleh Arief Hidayat sendiri, Panel II diketuai oleh Anwar Usman dan Panel II diketuai oleh Patrialis Akbar. Gelar perkara ini dilakuakn pada 5 dan 6 Januari.
“Itu melakukan gelar perkara internal, untuk melihat seluruh permohonan itu secara lengkap, aspek identitas, kuasa hukumnya, legal standingnya, tenggat waktunya, persyaratan-persyaratan yang lain, apakah sudah memenuhi Pasal 158 UU Pilkada atau tidak, juga dikaji secara internal, bukti-buktinya mendukung apa enggak, dalil-dalilnya semua,” jelas dia.
Setelah itu, lanjut Arief, mulai tanggal 7, 8 dan 11 Januari 147 permohonan semuanya diterima dan disidangkan oleh tiga panel secara proporsional. Dia menegaskan bahwa tidak ada permohonan yang disingkirkan sampai pada putusan dismissal pada 18 Januari.
“Semua itu masih disidangkan untuk mendengarkan keterangan pemohon, mengemukakan secara lisan permohonannya, kuasa hukumnya, bukti-buktinya mana, dalilnya apa. Semua akan didengar pada 7, 8 dan 11 Januari. Sidang dimulai Pukul 08.00 WIB, diagendakan kira-kira ada yang selesai pukul 09.00 WIB atau 10.00 WIB, tergantung situasi di lapangan,” kata dia.
Kemudian, pada tanggal 12, 13, dan 14 Januari, pihak termohon, yakni KPU dan pihak terkait, paslon yang digugat akan menyampaikan keterangan, alat bukti, bantahan dan jawaban atas permohonan pemohon. Selanjutnya, pada tanggal 15, 16, dan 17 Januari akan melakukan Rapat Permusyawatan Hakim (RPH) untuk memutuskan apakah perkara PHP tersebut dilanjutkan atau tidak.
“RPH itu tertutup dan rahasia karena itu sudah menyangkut putusan dismisal, bisa diteruskan atau tidak,” jelas Arief.
Sumber: http://www.beritasatu.com/politik/338846-sidang-pendahuluan-mk-akan-terima-semua-permohonan-sengketa-pilkada.html