JawaPos.com - Gugatan sengketa pilkada serentak di Pesisir Barat, Provinsi Lampung, langsung gugur di sidang pemeriksaan pendahuluan Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (7/1).
Pasalnya, perkara bernomor 142/PHP.BUP-XIV/2016 telah dicabut oleh pasangan calon (paslon) Aria Lukita dan Efan Tolani sebagai pemohon.
”Apa benar permohonan dicabut? Jika permohonan dicabut maka tak perlu dilanjutan sidang,” ujar Ketua Majelis Hakim Patrialis Akbar, mengklarifikasi pencabutan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) bupati Pesisir, di panel 3 Gedung MK.
Untuk itu, MK akan kembali melakukan pemanggilan yang langsung menentukan putusan pengadilan. ”Nanti akan kita beritahu kapan penggilan selanjutnya. Belum bisa ditentukan hari ini untuk ketetapannya,” tegas Patrialis.
Kuasa Hukum Pemohon Ahmad Handoko membenarkan adanya pencabutan perkara atas permintaan prinsipal-nya. ”Benar, tanggal 3 Januari 2016 kami diminta untuk mencabut oleh prinsipal,” ucap dia.
Meski begitu, pihaknya tak memiliki kapasitas menyampaikan secara spesifik alasan pencabutan perkara sengketa pilkada di Pesisir Barat. Hanya saja, pencabutan demi kepentingan Pesisir Barat lebih besar dan mengurangi konflik.
”Ini kan baru kali pertama pilkada. Kita sama-sama ingin bangun Pesisir Barat lebih besar,” kata Handoko.
Lantas kenapa pencabutan di akhir-akhir (injury time)? Menurut Handoko karena banyak pertimbangan. ”Dokumen bukti dan semua persyaratan sudah lengkap, tapi semua untuk kebaikan Pesisir Barat,” ujar Handoko.
Sumber: http://www.jawapos.com/read/2016/01/08/15231/gugatan-sengketa-pilkada-pesisir-barat-rontok-di-sidang-perdana-mk