JAKARTA (Pos Kota) – Kendati Pilkada serentak, 9 Desember sudah berakhir suasana kedaerahan masih berlangsung, dalam sidang pendahuluan 51 perkara sengketa Pilkada serentak, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (7/1).
Salah satunya, sidang sengketa gugatan Pilkada calon tunggal, di Tasikmalaya, yang digugat oleh pemerhati Pilkada, tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Tasikmalaya (FKMT). Ini sesuai Peraturan MK nomor 4 tahun 2015 memang diperbolehkan lembaga pemantau pemilu menggugat hasil pilkada yang bercalon tunggal.
Pilkada yang dimenangkan oleh pasangan Bupati dan wakil Bupati petahana UU Ruzhanul Ulum dan Ade Sugianto.
Sidang yang dipimpin oleh hakim konstitusi Patrialis Akbar, hakim Suhartoyo serta Wahiduddin Adams kental dengan kesundaan.
“Sidang kali ini kami tutup. Dan pemohon diharapkan bisa hadir lagi pada Senin 11 Januari, bisa kan? Sekarang Tasik gak macet lagi. Kumaha atuh euy,” ucap Patrialis, di ruang sidang panel 3 , gedung MK, Kamis (7/1).
Pemohon menimpali ucapan Patrialis. “Muhun atuh. Da Sebelumnya kami pernah bertemu dengan Pak Hakim sewaktu berkunjung ke Tasik. Waktu itu kami minta salinan putusan soal uji undang-undang,” ujar salah satu dari pihak FKMT Dani Safari Efendi.
Namun sebelumnya, Suhartoyo meragukan legal standing atau kedudukan hukum pemohon. Sebab , dari FKMT tersebut hampir semuanya adalah mahasiswa dari Sekolah Tinggi Hukum Galunggung Tasikmalaya. Selain itu juga FKMT tidak mempunyai sertifikasi sebagai pemantau pemilu yang dikeluarkan oleh KPPU.
TAAT HUKUM
Ahli hukum tata negara Margarito, yang dihubungi oleh wartawan meminta MK mentaati Pasal 158 UU Pilkada, dimana diatur tentang syarat-syarat pengajuan gugatan.
Salah satunya terkait selisih limitatif yang jumlahnya 0,5-2,0 persen bergantung pada jumlah penduduk di daerah yang bersangkutan.
“Itu sudah terang benderang. Jadi tidak ada tafsir lain. MK harus patuhi ketentuan itu,” pinta Margarito
Dengan langkah itu, menurut Margarito, MK sudah dapat langsung menolak permohonan di luar ketentuan itu.
“Jadi bila bicara hukum positif, MK tidak punya pilihan lain, menerima atau menolak perkara. Kalau melihat ini, maka perkara-perkara yang selisih suara melebihi dua persen mesti ditolak,” tegasnya.
'Sesuai ketentuan, Pilkada Provinsi, 1.
1. Provinsi dengan jumlah penduduk kurang dari 2 juta maka maksimal selisih suara 2 persen.
2. Provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta-6 juta maka maksimal selisih suara 1,5 persen.
3. Provinsi dengan jumlah penduduk 6 juta-126 juta maka maksimal selisih suara 1 persen.
4. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta maka maksimal selisih suara 0,5 persen.
Untuk Pilkada Kabupaten/Kota:
1. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu maka maksimal selisih suara 2 persen.
2. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 250 ribu-500 ribu maka maksimal selisih suara 1,5 persen.
3. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 500 ribu-1 juta maka maksimal selisih suara 1 persen.
4. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta maka maksimal selisih suara 0,5 persen.
Sumber: http://poskotanews.com/2016/01/08/sidang-sengketa-pilkada-di-mk-diwarnai-kedaerahan/