JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi pada Kamis (7/1) mulai menyidangkan sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah serentak dengan agenda sidang pendahuluan. Pada sidang hari pertama, MK mengagendakan persidangan atas 51 permohonan dari 147 permohonan sengketa hasil yang diterima.
Adapun persidangan dibagi dalam tiga panel selama tiga hari. Karena hakim konstitusi berjumlah sembilan orang, setiap panel masing-masing diperkuat tiga hakim. Panel I menggelar pemeriksaan pendahuluan terhadap permohonan dari perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah di Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Solok, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Dompu, dan Kabupaten Merauke.
Panel II di antaranya menyidangkan perselisihan di Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Samosir, Kota Gunung Sitoli, Kota Medan, dan Kota Sibolga. Sementara itu, Panel III mengagendakan pemeriksaan pendahuluan terhadap perselisihan di Kabupaten Sungai Penuh, Provinsi Bengkulu, Kabupaten Lebong, Kabupaten Muko-Muko, Kabupaten Rejang Lebong, Kota Bandar Lampung, dan Kabupaten Cianjur.
Dalam persidangan di panel II, anggota majelis hakim, Aswanto, saat mengklarifikasi permohonan sengketa PHP menyampaikan pesan kepada pemohon yang mengajukan dalil terjadi pelanggaran yang tersistematis, terstruktur, dan masif (TSM) untuk menjelaskan kapan mereka mengetahuinya, lalu langkah apa yang sudah mereka lakukan, serta respons apa yang mereka dapatkan dari penyelenggara pilkada.
\"Ini penting karena MK bukan keranjang sampah. Buntu di sini, kemudian ketemu di Merdeka Barat (MK),\" kata Aswanto.
Minta diulang
Dari enam persidangan di Panel II Kamis pagi hingga siang, yakni tiga permohonan atas Pilkada Humbang Hasundutan, Labuhanbatu Selatan, dan Nias, mayoritas pemohon meminta diadakan pemungutan suara ulang, baik di sebagian kecamatan maupun keseluruhan. Mayoritas tidak menyoal selisih suara, tetapi menyoal dugaan pelanggaran TSM dan penetapan calon.
M Raja Simanjuntak, kuasa hukum pemohon Palbert-Hendri, kontestan Pilkada Humbang Hasundutan, dalam persidangan, menyampaikan selisih suara di antara pasangan calon yang diusungnya memang melebihi ambang batas selisih maksimal yang dipersyaratkan dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Namun, hal itu, ujarnya, disebabkan masuknya pasangan calon Harry-Momento sebagai calon atas putusan dari PTTUN Medan. Dengan begitu, ada dua pasangan calon dari Partai Golkar yang bertarung di Pilkada Humbang Hasundutan.
Adapun MK menerima total 147 permohonan dari 132 daerah. Sebanyak 128 perkara perselisihan hasil pilkada diajukan oleh pasangan calon bupati, 11 perkara diajukan oleh pasangan calon wali kota, 6 perkara diajukan oleh pasangan calon gubernur, 1 perkara diajukan oleh pemantau pilkada di Kabupaten Tasikmalaya, dan 1 pemohon bukan calon kepala daerah dari Kabupaten Boven Digoel di Papua.
Minggu lalu, Ketua MK Arief Hidayat mengatakan pada 7, 8, dan 11 Januari 2016 akan berlangsung agenda pemeriksaan pendahuluan. \"Nanti pada tanggal 15 Januari 2016 akan berlangsung rapat permusyawarahan hakim untuk memilah permohonan mana yang lolos dari proses dismissal,\" ujarnya.
Pada Senin (18/1), kata Arief, baru akan digelar sidang pleno untuk mengumumkan hasil dari putusan dismissal. \"Setelah itu, sidang akan dilanjutkan untuk permohonan-permohonan yang layak disidangkan,\" ujarnya.
Sumber: http://print.kompas.com/baca/2016/01/07/MK-Mulai-Sidangkan-Sengketa-Hasil-Pilkada