Dua pasangan calon (Paslon) Kepala Daerah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggugat kemenangan Paslon Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie sebagai Pihak Terkait. Kedua Paslon tersebut adalah Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra sebagai Pemohon perkara nomor 98/PHP.KOT-XIV/2016 dan Arsid-Elvier Ariadiannie sebagai Pemohon perkara nomor 107/PHP.KOT-XIV/2016. Melalui kuasa hukumnya masing-masing, kedua Pemohon menyampaikan bahwa kemenangan Pihak Terkait diperoleh melalui cara-cara yang melanggar hukum.
Kamis (7/1) malam, Mahkamah Konstitusi (MK) masih menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan sesi ke-4 di Ruang Sidang Panel 3, Gedung MK. Sidang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Patrialis Akbar dengan didampingi Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dan Suhartoyo. Munathsir Mustaman selaku kuasa hukum Paslon Ikhsan Modjo-Claudia Chandra menyampaikan pokok-pokok permohonan.
Pada pokoknya Mustaman menyampaikan bahwa Paslon Airin-Benyamin telah melakukan berbagai pelanggaran dengan menggunakan kekuasaannya sebagai petahana. Salah satu pelanggaran yang dilakukan, seperti yang diuraikan Mustaman, Pihak Terkait menggunakan dana bantuan sosial (bansos) dengan tidak tepat sasaran. Hal itu terungkap ketika Pemohon menemukan adanya penambahan nama penerima bansos dari kategori lembaga atau organisasi yang tidak jelas.
“Ada indikasi penggunaan dana bansos yang tidak tepat sasaran. Hal itu terlihat dari adanya penambahan nama-nama penerima bansos yang berupa lembaga atau organisasi. Ketika dicek, beberapa organisasi tidak berbadan hukum maupun alamatnya tidak jelas,” urai Mustaman.
Selain itu, Mustaman mengutarakan bahwa Pihak Terkait tidak melakukan cuti selama masa kampanye. Pemohon hanya mengetahui bahwa Pihak Terkait melakukan cuti on-off. Hal demikian, menurut Pemohon, tidak dikenal dalam aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pelaksanaan Pilkada.
Pihak terkait juga dituding melakukan kampanye terselubung dengan menggunakan fasilitas-fasilitas milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel. Tudingan tersebut disampaikan Teuku Mufriyaris yang juga bertindak selaku kuasa hukum Paslon Ikhsan Modjo-Claudia Chandra. Mufriyaris menyampaikan kampanye terselubung dimaksud salah satunya dilakukan dengan memasang iklan di portal resmi Pemkot Tangsel.
“Di portal resmi Pemkot Tangsel itu memuat informasi berupa pencapaian Airin Rachmy Diany. Di halaman portal itu juga muncul banner e-book milik Airin. Kalau diklik nanti akan muncul e-book yang bisa diunduh itu. Dengan demikian e-book tersebut dapat disebarluaskan dengan mudah oleh orang lain,” ungkap Mufriyaris di hadapan majelis hakim.
Selisih Suara
Sementara itu Paslon Arsid-Elvier Ariadiannie mengajukan dalil permohonan yang sedikit berbeda. Lewat paparan Arif Suherman selaku kuasa hukum, Pemohon menuding Pihak Terkait telah melakukan pengondisian pemilih dengan cara-cara yang tidak sah. Salah satu pengondisian pemilih dimaksud yakni tidak dilakukannya pemukhtahiran data pemilih sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Selain itu, Tempat Pemungutan Suara (TPS) dikondisikan dekat dengan RT maupun RW yang secara bersamaan juga dimobilisasi untuk memenangkan Pihak Terkait. “Penggunaan RT/RW untuk TPS, penggunaan warna identik hijau toska, penggunaan APBD-P, PNS yang tidak netral, mobilisasi RT/RW, tidak dilakukannya pemukhtahiran data Daftar Pemilih Sementara (DPS) merupakan bentuk-bentuk pengondisian yang dilakukan Pihak Terkait sehingga mempengaruhi perolehan suara Pemohon,” tegas Ahmad Khoizinuddin selaku kuasa hukum Paslon Arsid-Elvier Ariadiannie dengan berapi-api.
Pengondisian tersebut, dinilai Pemohon mempengaruhi perolehan suara dan sangat merugikan Pemohon. Sebab, sejatinya selisih suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait hanya sebesar 1,4 persen. Dengan selisih yang sangat sedikit, Pemohon yakin bila Pihak Terkait tidak melakukan berbagai pelanggaran, kursi nomor satu di Kota Tangsel akan diduduki Pemohon.
“Selisih antara Pemohon dengan Pihak Terkait hanya 1,4 sekian persen saja, Yang Mulia. Namun Pihak Terkait memperoleh kemenangan dengan cara-cara yang merusak sendi-sendi dalam pelaksanaan Pilkada,” lanjut Khoizinuddin sembari meminta Mahkamah mendiskualifikasi Pihak Terkait.
Usai mendengarkan paparan Khoizinuddin, Suhartoyo menanyakan dokumen surat kuasa sebagian kuasa hukum Pemohon yang belum diserahkan. Khoizinuddin mengakui bahwa beberapa surat kuasa belum dicantumkan dalam permohonan. Mengetahui hal tersebut, Suhartoyo meminta kuasa hukum untuk melengkapinya.
“Kalau fondasi Anda tidak kuat (surat kuasa tidak ada, red), permohonan Anda rapuh. Ini masih ada waktu untuk Anda renvoi atau nanti Mahkamah akan menyatakan kuasa hukum yang tidak memiliki legitimasi tidak dapat mengikuti sidang selanjutnya,” tukas Suhartoyo.
Pilkada NTT
Masih pada persidangan yang sama, sengketa Pilkada Kabupaten Manggarai dan Manggarai Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) juga diperiksa oleh panel hakim. Terakhir, sebelum persidangan ditutup untuk hari ini, panel hakim memeriksa perkara sengketa Pilkada Kabupaten Sumba Timur, NTT yang dimohonkan Matius Kitu-Abraham Litinau. (Yusti Nurul Agustin/lul)