Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP kada) di beberapa kabupaten di Jawa Barat, Kamis (7/1). Sidang pada Panel 3 tersebut dipimpin Hakim Konstitusi Patrialis Akbar didampingi Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dan Suhartoyo.
Daerah yang diperiksa perkaranya oleh Majelis Hakim pada sesi ketiga adalah PHP Kabupaten Indramayu yang dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 Toto Sucartono-Rasta Wiguna (No. 125/PHP.BUP-XIV/2016). Forum Komunitas Masyarakat Tasikmalaya (FKMT) (No. 68/PHP.BUP-XIV/2016).
Hasil rekapitulasi pemungutan suara Kabupaten Tasikmalaya, daerah yang menggelar pilkada dengan satu pasangan calon, digugat oleh FKMT, pemantau pemilu hingga Mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum Galunggung selaku Pemohon. Para pemohon menggugat kemenangan Uu Ruzhanul Ulum dan Ade Sugianto. Diwakili Dani Safari Effendi, Pemohon mengatakan terdapat pelanggaran yang diakibatkan cacat syarat dalam Pilkada Tasikmalaya.
“Bupati Tasikmalaya sudah pernah dilaporkan atas dasar penipuan dan/atau pengggelapan uang dalam proyek pembangunan jalan tahun 2011 sebesar 700 juta rupiah. Seharusnya, calon bupati dan calon wakil bupati Tahun 2015-2020 dibatalkan karena cacat syarat, karena telah bertentangan dengan UU Pilkada,” ujar Dani.
Selain itu, Dani juga mengatakan adanya alat peraga kampanye berbentuk kalender yang di dalamnya terdapat foto Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Tasikmalaya yang merupakan petahana bersama dengan logo KPU Kabupaten Tasikmalaya dan logo Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. “Dengan begitu, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya menggiring para pejabat dan rakyat berpihak kepada salah satu calon, hanya calon tunggal karena lambang pemerintah adalah simbol publik bukan milik calon bupati dan wakil bupati, atau partai politik pengusung, atau juga bukan milik KPUD,” lanjutnya.
Mengenai kedudukan hukum Pemohon, Hakim Konstitusi Suhartoyo mempertanyakan apakah pemantau pemilu mendapatkan rekomendasi dari KPU untuk menjadi pemantau pada Pilkada 2015. Sebab, sertifikat yang dimiliki Pemohon adalah pemantau pemilu tahun 2012.
“Mendasarkan pada sertifikat yang muncul di sini kan memang secara spesifik sertifikat ini adalah memberikan hak untuk melakukan pemantauan pilkada di 2012. Nah, apakah ada evaluasi setiap ada pilkada yang baru, kemudian Komisi Pemilihan Umum juga harus mengevaluasi kembali untuk apakah yang bersangkutan masih dianggap mempunyai kredibilitas, integritas, sehingga di 2015 ini masih dianggap memenuhi kriteria itu?” Tanya Hakim Suhartoyo.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Pemohon menyatakan sertifikat tersebut masih berlaku. Selain itu, tahun dikeluarkannya sertifikan dinilai Pemohon tidak menjadi masalah. “Jadi kami yang penting bersertifikat karena sertifikat itu merupakan sah di mana pun,” ujarnya.
PNS Tidak Netral
Pada sidang PHP Kabupaten Indramayu, Pemohon melalui kuasa hukumnya memaparkan telah terjadi pelanggaran politik uang dalam Pilkada Indramayu yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 Anna Sopanah-Supendi.
“ Dalam pilkada Kabupaten Indramayu banyak terjadi pelanggaran politik uang, antara lain pembagian uang kepada para pemilih yang dilakukan oleh tim sukses paslon nomor urut 1 hingga pembagian kaos yang bergambarkan paslon nomor urut 1 dalam masa tenang,” papar Sahali.
Selain itu, Sahali juga mengatakan terdapat keterlibatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam pilkada dan petugas pilkada yang tidak netral. Menurutnya, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Sekretaris PPK, kepala desa, hingga ketua RT mengikuti kampanye pasangan calon nomor urut 1, dan mengarah pemilih untuk memilih nomor urut 1.
Kejadian serupa juga didalilkan Pemohon PHP Kabupaten Pandeglang, Banten. Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang Nomor Urut 1 Aap Aptadi-Dodo Djuanda (No. 121/PHP.BUP-XIV/2016) yang menjadi Pemohon mendalilkan adanya keterlibatan PNS, termasuk aparatur daerah, hingga pembagian uang kepada warga untuk memilih pasangan nomor urut 2.
“Beberapa pelanggaran yang terjadi pada saat pilkada Kabupaten Pandeglang adalah pelibatan aparatur sipil negara dalam kampanye, dan memenangkan Pasangan Calon Nomor urut 2. Selain itu, penyelenggaraan pemungutan suara pada tanggal 9 Desember 2015 dilaksanakan ditempat tertutup, yaitu di dalam rumah warga yang merupakan milik seorang aparatur sipil,” ujar Kuasa Hukum Pemohon Azis Fahri Pasaribu.
Pemohon juga mendalilkan adanya pembagian uang sebesar Rp20.000 di beberapa tempat sebelum pemilihan berlangsung, antara lain di Kampung Cikalangkung, Desa Ciletuk Kecamatan Cibitung. (panji erawan/lul)