Tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Waropen Tahun 2015 mengajukan keberatan atas hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Waropen, Papua selaku Termohon. Tiga pasangan calon tersebut, yakni Ollen Ostal Daimboa-Zeth Tanati (No. 31/PHP.BUP-XIV/2015), Penehas Hugo Tebay-Jance Wutoi (No. 56/PHP.BUP-XIV/2016), dan Yesaya Buinei-Ever Mudumi (102/PHP.BUP-XIV/2015). Sidang perdana ketiga permohonan tersebut digelar di Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Arief Hidayat pada Kamis (7/1).
Dua dari tiga pasangan tersebut mempermasalahkan adanya sistem pemilihan yang diwakilkan (noken) oleh penyelenggara pemilihan di Distrik Wapoga. Hal tersebut dinilai menunjukan adanya keberpihakan KPU Kabupaten Waropen kepada pasangan Calon Nomor Urut 1 Yeremias Bisai-Hendrik Wonatorey. Ridwan Syaidi Tarigan selaku kuasa hukum Pemohon Yesaya Buinei-Ever Mudumi, menjelaskan ada perintah dari Ketua Kampung Dokis kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk mencoblos Pihak Terkait sebanyak 467 surat suara. “Di Dokis terjadi ketua kampung memerintahkan dua KPPS dan mengusir para saksi dan dua KPPS ini untuk menusuk suara Pihak Terkait untuk memilih Pihak Terkait yaitu adalah yang ditetapkan sebagai suara terbanyak,” terangnya.
Hal itu ditegaskan kembali oleh Paslon Ollen Ostal Daimboa-Zeth Tanati yang diwakili kuasa hukumnya John Richard. Menurutnya, Panwas bahkan telah mengelurkan surat rekomendasi yang diabaikan oleh KPU.
Menanggapi pernyataan tersebut, Hakim Konstitusi Manahan Sitompul mempertanyakan keberadaan bukti surat rekomendasi tersebut. “Di permohonan Saudara itu mendalilkan bahwa ada perintah dari Panwas untuk melakukan pemungutan suara ulang khususnya di Kampung Dokis dan Kampung Wapoga, Distrik Wapoga, apakah ini ada bukti tertulis rekomendasi dari Panwas?” tanyanya. Atas pertanyaan tersebut, John menyebut telah melampirkan rekomendasi Panwas. Namun, rekomendasi itu bukan dalam bentuk tertulis.
Selisih Dua Persen
Dalam permohonannya, Paslon Ollen-Tanati juga menyatakan pihaknya memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan PHP kada karena selisih suara pemohon dengan peraih suara terbanyak masuk syarat tidak lebih dari 2%. Berdasarkan hasil penghitungan KPU, Pemohon mendapat suara sebanyak 6.192 suara, sementara Pihak Terkait mendapatkan 6.994 suara. Namun Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna justru mempertanyakan hal tersebut. Sebab, dalam pokok permohonan, Pemohon mendalilkan selisih suara 802 suara, yang berarti selisih suara sebesar 11,47%.
“Sehingga perolehan suara Pemohon dengan pasangan peraih suara terbanyak terdapat selisih 802 suara atau sebesar 11,47 %. Lalu Saudara tiba-tiba Dia menyimpulkan dengan demikian menurut Pemohon telah terpenuhi ketentuan Pasal 158 ayat (2). Ini bagaimana menjelaskan Anda ini?” tanya Palguna.
Menjawab hal tersebut, John menjelaskan penghitungan itu didapat dari KPU Kabupaten Waropen. “Itu (penghitungan) dari Pihak KPU, hasil rekapitulasi,” jawabnya.
Kemudian, Pemohon juga mendalilkan adanya pengalihan suara miliknya kepada Pihak Terkait sebesar 1.000 suara di Distrik Kirihi dan Distrik Walai. Menurut Pemohon, Ketua KPU Kabupaten Waropen Maurid Yeremias Mofu dan Ketua DPRD Kabupaten Waropen Apinus Wonda membuat kesepakatan untuk mengalihkan sebanyak 1.000 suara kepada Paslon Nomor Urut 1 di kedua distrik tersebut. Kemudian pelanggaran juga terjadi di Distrik Wapoga dan Panwaslu telah mengeluarkan rekomendasi untuk melakukan pemungutan suara ulang, namun diabaikan oleh KPU.
Dalam sidang tersebut, juga digelar sidang perdana untuk PHP kada Kabupaten Merauke yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Romanus Mbaraka-Sugiyanto. Sidang berikutnya akan digelar pada Selasa, 12 Januari 2016 untuk mendengarkan jawaban KPU dan Pihak Terkait. (Lulu Anjarsari/lul)