Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilhan Kepala Daerah (PHP kada). Dalam persidangan di ruang sidang panel 2, Majelis Hakim memeriksa berkas perkara daerah di Sumatera Utara pada Kamis (7/1).
Adapun daerah yang diperiksa pada sesi ketiga tersebut adalah Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Nomor Urut 2 Idealisman Dachi dan Siotaraizokho Gaho (No. 19/PHP. BUP-XIV/2016), Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Nomor Urut 1 Edward Zega dan Yostinus Hulu (No. 104/PHP.BUP-XIV/2016), Paslon Bupati dan Wakil Bupati Samosir Nomor Urut 3 Raun Sitanggang dan Pardamean Gultom (No. 128/PHP.BUP-XIV/2016), Paslon Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai Nomor Urut 2 Syahrianto dan M Riski Hasibuan (No. 40/PHP. BUP-XIV/2016), serta Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Selatan Nomor Urut 1 M. Yusuf Siregar dan Rusydi Nasution (No. 127/PHP. BUP-XIV/2016).
Melalui Refly Harun selaku kuasa hukum, Paslon Idealisman-Gaho memaparkan telah terjadi berbagai kecurangan saat Pilkada Kabupaten Nias Selatan. “Dalam pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Nias Selatan banyak terjadi politik uang, penggelembungan suara yang melibatkan instansi pemerintah, adanya black campaign dan lain-lain yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif,” ujar Refly di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati dan Aswanto.
Pelanggaran-pelanggaran yang terjadi, imbuhnya, adalah terdapat selisih jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan jumlah penggunaan surat suara, baik suara sah maupun tidak sah. Pemohon menduga telah terjadi penyoblosan surat suara oleh pihak yang bukan pemilih. Selain itu, Pemohon mendalilkan adanya penggandaan surat suara yang melebihi DPT di 60 TPS di Kabupaten Nias Selatan.
“Selain itu, banyak pemilih yang tidak mendapatkan undangan pemilih C6 pada Kecamatan Gomo dan Kecamatan Teluk Dalam,” tambah Refly.
Tak jauh berbeda, selisih antara pengguna hak pilih dengan surat suara yang digunakan juga terjadi di Kabupaten Nias Utara. Kuasa hukum Pemohon Refly Harun memaparkan adanya indikasi pencoblosan ilegal.
“Terdapat selisih antara pengguna hak pilih dengan surat suara yang digunakan sebagai indikasi adanya pencoblos ilegal dan adanya pengurangan suara pasangan calon tertentu. Selain itu, terdapat selisih antara jumlah surat suara yang digunakan dengan jumlah perolehan suara yang mengindikasikan terjadinya penambahan suara bagi pasangan calon tertentu,” jelasnya.
Selain itu, imbuh Refly, terdapat selisih antara jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPT dengan jumlah surat suara yang digunakan. Hal tersebut dicurigai Pemohon merupakan indikasi penggandaan surat suara. Kecurangan tersebut, menurut Pemohon, terjadi di 6 TPS di Kabupaten Nias Utara. “Terdapat selisih jumlah surat suara yang diterima dengan surat suara yang seharusnya diterima berdasarkan DPT plus 2,5%,” jelasnya.
Dana Kampanye Melebihi Batas
Sedangkan untuk perkara PHP kada Kabupaten Samosir, Paslon Raun-Pardamean mendalilkan kecurangan yang dilakukan pasangan calon nomor urut 4, yaitu menggunakan dana kampanye melebihi batas yang ditentukan KPU Samosir.
“Hal ini dapat dilihat dari penggunaan biaya pemasangan tanda gambar pasangan calon, sewa mobil kampanye, pembagian payung dan lainnya. Juga terjadi pelanggaran adanya pemilih ganda sebanyak 2.000 orang, penggunaan mobil dinas untuk kampanye, dan sebagainya,” kata kuasa hukum Pemohon, Saleh.
Adapun Paslon Bupati Serdang Bedagai Syahrianto-Riski Hasibuan menyampaikan terdapat praktik politik uang yang dilakukan pasangan calon nomor 4. Bahkan, menurutnya, sudah ada yang “tertangkap tangan” dalam politik uang tersebut dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan kepolisian di Serdang Bedagai. “Banyak saksi yang siap untuk memberikan keterangan adanya dugaan politik uang yang dilakukan pasangan calon no. 4,” jelas Irfan A. Tarigan selaku kuasa hukum Pemohon. (Nano Tresna Arfana/lul)