Beberapa permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (PHP kada) Serentak Tahun 2015 sudah melewati batas waktu yang ditetapkan dalam Pasal 157 ayat 5 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada). Hal itu terungkap dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Panel 1 yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta pada Kamis (7/1). Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Arief Hidayat tersebut, diketahui bahwa permohonan PHP kada yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu Nomor Urut 3 Abubakar Ahmad-Kisman telah melewati batas waktu 3x24 jam.
Ketika Kasman Sangaji selaku kuasa hukum Pemohon ditanya mengenai pengajuan permohonan oleh Hakim Konstitusi Manahan Sitompul, ia mengungkapkan bahwa Pemohon mendaftarkan permohonannya pada 24 Desember 2015. Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara pada 16 Desember 2015. “Saya mau tanya, bagaimana cara Saudara menghitung ketentuan bahwa permohonan harus didaftarkan paling lambat 3x24 jam terhitung sejak KPU mengumumkan putusan itu, bagaimana cara Saudara menghitung?” tanya Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menegaskan jawaban Pemohon.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasman menerangkan bahwa hasil rekapitulasi baru sampai ke tangan pemohon pada 22 Desember 2015. Karena itu, lanjutnya, Pemohon baru mendaftarkan ke MK pada 24 Desember 2015. “Kami mengajukan tiga hari setelah menerima (rekapitulasi),” jelasnya.
TSM di Pasaman
Berbeda halnya dengan Pilkada Kabupaten Dompu, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Nomor Urut 1 Benny Utama-Daniel mendalilkan adanya cacat syarat terhadap Pasangan Calon Nomor Urut 2 Yusuf Lubis-Atos Pratama. Diwakili oleh Virza Benzani selaku kuasa hukum, Pemohon mendalilkan cacat syarat tersebut berupa Calon Wakil Bupati Atos Pratama masih aktif sebagai Anggota TNI. Selain itu, Pemohon mencurigai Pihak Terkait melakukan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif dengan melakukan praktik politik uang.
Tak hanya itu, lanjut Virza, KPU Kabupaten Pasaman dinilai juga melakukan kecurangan yang berdampak pada perolehan suara pemohon yang berkurang. Kecurangan tersebut antara lain dengan menghitung suara tidak sah menjadi suara sah dan dimasukan ke dalam perolehan suara Pihak Terkait. Selain itu, suara Pemohon di beberapa TPS hanya berjumlah 0 suara. Hal tersebut dinilai janggal oleh Pemohon. “Pelanggaran yang dimaksud berakibat bertambahnya jumlah suara pihak terkait sebesat 1.304 suara yang seharusnya milik Pemohon,” terangnya.
Menanggapi dalil mengenai pelanggaran tersebut, Hakim Konstitusi I Dewa Palguna mempertanyakan apakah pelanggaran tersebut sudah dilaporkan. Namun kuasa hukum menjawab pelanggaran tersebut baru dilaporkan pada tingkat KPU.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim juga memeriksa permohonan yang diajukan oleh calon kepala daerah di Jawa Timur, yakni Paslon Bupati dan Wakil Bupati Gresik Husnul Khuluq-Ach Rubaie (No. 60/PHP.BUP-XIV/2016) dan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko-Sukirno (No. 12/PHP.BUP-XIV/2015). (Lulu Anjarsari/lul)