Pemeriksaan pendahuluan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah Gubernur, Walikota, dan Bupati (PHP kada) serentak tahun 2015 masih berlanjut. Adanya kecurangan baik dilakukan oleh petahana maupun penyelenggara pemilu masih menjadi pokok permohonan utama yang didalilkan para pemohon.
Dalam sidang yang digelar Kamis (7/1) di Ruang Sidang Panel 1, tiga calon bupati dan satu calon gubernur dari Sumatera Barat mengajukan permohonan untuk membatalkan hasil rekapitulasi penghitungan suara KPU. Para pemohon tersebut, yakni Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota Asyirwan Yunus-Ilson Cong (No. 7/PHP.BUP-XIV/2016), Palon Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan Khairunas-Edi Susanto (No. 72/PHP.BUP-XIV/2016), Paslon Bupati dan Wakil Bupati Solok Desra Ediwan Anantanur-Bachtul (No. 73/PHP.BUP-XIV/2016), serta Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Muslim Kasim-Fauzi Bahar (No. 26/PHP.GUB-XIV/2016).
Dalam pokok permohonannya, Paslon gubernur nomor urut 1 Muslim Kasim-Fauzi Bahar yang berbeda hingga 300 ribu suara tersebut mendalilkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Nomor Urut 2 Irwan Prayitno-Nasrul Abit. KPU Provinsi Sumbar dinilai berpihak kepada pasangan calon nomor urut 2 dengan meloloskan Nasrul Abit yang melanggar ketentuan tentang syarat batas minimal pendidikan. Menurut Pemohon, Nasrul Abit telah menggunakan ijazah orang lain untuk gelar sarjana. “Hal ini nyata melanggar UU tentang pemilihan gubernur dengan ancaman pembatalan atau cacat hukumnya pasangan calon,” ujar Ibrani selaku kuasa hukum pemohon.
Selain itu, sebagai petahana, pasangan calon nomor urut 2 tersebut, dinilai menyalahgunakan kekuasaan dengan memanfaatkan kekuasaan guna memenangkan pemilihan. Pemohon mendalilkan adanya pemanfaatan program pemerintah, seperti pembagian bantuan 18 unit hand tractor dan adanya pemberitaan tentang majunya petahana dalam pilkada. Selain itu, Irwan Prayitno sebagai petahana melakukan mutasi pejabat dalam rentang waktu kurang 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir. “Padahal masa jabatan Irwan Prayitno berakhir pada 14 Februari 2015, namun masih melakukan mutasi pejabat pada 25 Maret 2015. Hal tersebut merupakan pelanggaran nyata,” tambah Ibrani.
Oleh karena itu, dalam petitum permohonannya, Pemohon meminta agar Majelis Hakim Konstitusi mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 2 Irwan Prayitno-Nasrul Abit.
Dukungan Parpol Tidak Sah
Sementara itu, persoalan terkait dukungan parpol didalilkan oleh Paslon Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota Nomor Urut 2 Asyirwan Yunus-Ilson Cong. Menurut pemohon yang diwakili oleh Adi Mansar, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota Nomor Urut 1 Irfendi Arbi-Ferizal Ridwan, yang dinyatakan menang oleh KPU Limapuluh Kota, tidak memenuhi syarat dukungan partai. PPP terdaftar memberikan dukungan kepada paslon nomor urut 1 tersebut diklaim Pemohon tidak pernah memberikan dukungan. “PPP pimpinan Djan Faridz mengklaim tidak pernah mendukung pihak terkait, namun KPU Kabupaten meloloskan. Hal ini menunjukkan adanya keberpihakan Termohon,” terang Mansar. (Lulu Anjarsari/lul)