Berbagai pelanggaran administratif dan pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) masih menjadi dalil yang diajukan oleh para Pemohon perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) 2015. Hal itu terungkap dalam sidang pendahuluan lima perkara yang disidangkan di Ruang Sidang Panel 3, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (7/1).
Pada sesi kedua persidangan yang dipimpin Hakim Konstitusi Patrialis Akbar, tercatat empat perkara sengketa Pilkada 2015 di daerah Bengkulu dan Lampung yang telah diperiksa. Pertama, Perkara Nomor 136/PHP.BUP-XIV/2016 yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Bupati Mukomuko, Sapuan-Dedy Kurniawan dan Wismen A. Razak-Bambang Afriadi. Kedua, Perkara Nomor 116/PHP.BUP-XIV/2016 yang diajukan Paslon Bupati Rejang Lebong, Fatrolazi-Nurul Khairiyah. Ketiga, Perkara Nomor 142/PHP.BUP-XIV/2016 yang diajukan Paslon Bupati Pesisir Barat , Aria Lukita Budiwan-Efan Tolani. Dan keempat, Perkara Nomor 69/PHP.KOT-XIV/2016 yang diajukan Paslon Walikota Bandar Lampung, Tobroni Harun-Komarunizar.
Berlangsung secara maraton, satu per satu perkara diperiksa oleh panel hakim yang juga beranggotakan Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Aswanto. Pada kesempatan itu, masing-masing Pemohon diberikan kesempatan untuk menyampaikan dalil permohonannya.
Wahyudi, selaku kuasa hukum Paslon Sapuan-Dedy Kurniawan dan Wismen A Razak-Bambang Afriadi menyampaikan telah terjadi pelanggaran yang bersifat TSM dalam pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu. Salah satu pelanggaran dimaksud yakni adanya kesalahan penggunaan dokumen perhitungan suara. Dokumen yang digunakan merupakan dokumen tahun 2010 yang menurut Pemohon sudah tidak berlaku lagi.
“Formulir C1-KWK dan lampiran yang digunakan menggunakan format tahun 2010 dengan dasar hukum Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 15 Tahun 2010. Saat itu Termohon menyatakan penggunaan PKPU No. 15 Tahun 2010 masih berlaku,” ujar Wahyudi.
Selain itu, Wahyudi mengatakan kesalahan penggunaan format C1-KWK juga berimbas pada tidak diperolehnya undangan memilih bagi warga yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Mokumoku. Menurut Pemohon, seperti yang disampaikan Wahyudi, hal tersebut berpengaruh terhadap perolehan suara Pemohon. Oleh karena itu, Pemohon meminta Mahkamah untuk memerintahkan KPU melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS di Kabupaten Mokumoku. Pemohon juga meminta Pasangan Choirul Huda-Haidir selaku peraih suara terbanyak dinyatakan didiskualifikasi sehingga tidak dapat mengikuti PSU.
Persoalan terkait penggunaan C1-KWK juga diungkapkan oleh Badrul Munir selaku kuasa hukum dari Fatrolazi-Nurul Khairiyah. Munir mengungkapkan saat pelaksanaan rekapitulasi perhitungan suara di 43 TPS di Kabupaten Rejang Lebong, para saksi mandat Pemohon tidak diberikan kesempatan menandatangani C1-KWK beserta salinannya.
“Tersebar di 43 TPS di Kabupaten Rejang Lebong, para saksi mandat kami tidak dapat menandatangani C1-KWK beserta salinannya. Justru nama saksi yang tertera di situ berbeda dengan nama saksi mandat kami yang sebenarnya. Bahkan, di salah satu TPS diketahui bahwa salah seorang petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, red) menandatangani C1-KWK milik saksi,” papar Munir di hadapan kuasa hukum Termohon dan Pihak Terkait yang juga hadir dalam persidangan.
Dengan dalil yang berbeda, Horas NT Siagian selaku kuasa hukum Paslon Tobroni Harun-Komarunizar mengungkapkan adanya ancaman yang dilayangkan Pihak Terkait Herman NH-Yusuf Kohar selaku petahana. Siagian menguraikan duduk perkara yang terjadi saat Pilkada Kota Bandar Lampung digelar. Saat itu, lanjut Siagian, Pihak Terkait menggunakan fasilitas daerah untuk melakukan langkah-langkah pemenangan. Para PNS di Pemkot Bandar Lampung juga turut serta melakukan pengerahan massa untuk memilih Pihak Terkait.
“Ancaman pemberhentian aparat juga diterima oleh aparat yang tidak mengikuti arahan Pihak Terkait. Termasuk pula adanya ancaman penghentian bantuan bagi sekolah-sekolah di Kota Bandar Lampung. Padahal, bantuan-bantuan tersebut merupakan program pemerintah pusat, bukan program pemerintah kota,” urai Siagian yang juga menyatakan telah terjadi praktik politik uang.
Cabut Permohonan
Masih dalam persidangan yang sama, Ahmad Handoko selaku kuasa hukum Paslon Bupati Kabupaten Pesisir Barat, Lampung Aria Lukita Budiwan-Efan Tolani menyampaikan permohonan Perkara No. 142/PHP.BUP-XIV/2016 dicabut. “Mewakili Pemohon, saya menyampaikan permohonan Pemohon dicabut,” tegas Handoko.
Menanggapi hal tersebut, Patrialis yang memimpin sidang menyampaikan hal itu akan disampaikan ke Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). “Kalau begitu persidangan ini tidak perlu dilanjutkan, panggilan selanjutnya berarti untuk mendengar ketetapan,” tanggap Patrialis.
Pada kesempatan yang sama, Panel Hakim juga memeriksa Perkara Nomor 66/PHP.BUP-XIV/2016 yang diajukan Paslon Bupati Cianjur, Suranto-Aldwin Rahadian. (Yusti Nurul Agustin/lul)