Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP kada) yang diajukan oleh enam Pemohon. Sidang tersebut digelar oleh Majelis Hakim Panel 3 yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Patrialis Akbar di ruang sidang panel MK, Jakarta, Kamis (7/1).
Lima Pemohon adalah pasangan calon bupati dan wakil bupati dari Kabupaten Batanghari, Kabupaten Bungo, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Lebong, dan Kabupaten Sungai Penuh. Sedangkan satu pemohon lainnya adalah pasangan calon gubernur dari Provinsi Bengkulu. Para pemohon pada pokoknya mendalilkan adanya pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif di berbagai daerah.
Pada pilkada di Provinsi Bengkulu, misalnya, Pasangan Calon Nomor Urut 2 Sultan Najamudin dan Mujiono sebagai Pemohon perkara nomor 10/PHP.GUB-XIV/2016 mendalilkan bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 1 Ridwan Mukti dan Rohidin Mersyah telah melakukan pemberian uang kepada anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Peristiwa tersebut telah tertangkap tangan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), tetapi hal tersebut tidak ditindak lanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
“Di Provinsi Bengkulu, pasangan calon nomor urut 1 telah tertangkap tangan memberikan uang kepada Ahmad Ahyan, anggota PPK Singaran Pati, Kota Bengkulu. Ia terbukti menerima uang sebesar Rp 5.000.000 dari tim kampanye Ridwan Mukti-Rohidin dan telah tertangkap tangan oleh DKPP. Menurut kami, hal tersebut telah melanggar UU Pilkada dan seharusnya pasangan calon nomor urut 1 tidak diperbolehkan mengikuti pemilihan kepala daerah Provinsi Bengkulu,” papar kuasa Hukum Pemohon Zetriansyah.
Hal tersebut juga terjadi di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi dengan nomor perkara 90/PHP.BUP-XIV/2016. Pasangan Calon Nomor Urut 1 Sudirman Zaini dan Andriansyah mendalilkan bahwa tim sukses Pasangan Calon Nomor Urut 2 Mashuri dan Safrudin Dwi Apriyanto membagi-bagikan uang kepada pemilih untuk memilih pasangan calon nomor urut 2. Hal yang sama juga didalilkan Pasangan Calon Walikota Sungai Penuh, Jambi Nomor Urut 2 Herman Muchtar dan Nuzran Joher. Menurutnya, telah terjadi politik uang saat pemilihan dengan membagi-bagikan uang dan memberikan infaq berupa sembako.
Tidak Diberikan Undangan
Sementara, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Batanghari Nomor Urut 4 Sinwan dan Arzanil menuturkan terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Menurutnya, petugas KPPS tidak memberikan undangan kepada pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kecamatan Bajubang dan Kecamatan Pemayung sehingga pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya.
“Pelanggaran telah dilakukan oleh PPS dan KPPS yang tidak memberikan kartu undangan memilih bagi pemilih yang dimana jumlah tersebut tidak sedikit, yakni hampir 75.000 suara. Selain itu, penyelenggara juga tidak menyosialisasikan penggunaan kartu identitas berupa KTP, untuk dipergunakan sebagai kartu undangan memilih,” jelas kuasa hukum Pemohon dengan nomor perkara 124/PHP.BUP-XIV/2016, Arya Surya.
Pelanggaran Administrasi
Sementara, dalam Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan telah terjadi pelanggaran administrasi oleh KPU Bengkulu Selatan. Menurut Pasangan Calon Nomor Urut 2 Reskan Effendi dan Rini Susanti sebagai Pemohon, KPU telah meloloskan salah satu pasangan calon yang memiliki status hukum pernah menjadi narapidana karena delik pembunuhan dan kasus penggunaan narkoba.
“Termohon KPU telah lalai dan tidak menjalankan tugasnya dengan tidak melakukan pengecekan status hukum dari pasangan calon nomor urut 3, yakni Dirwan Mahmud pernah menjadi narapidana delik pembunuhan dan penggunaan narkoba. Oleh karena itu, hampir semua pihak keberatan atas keabsahan Dirwan Mahmud sebagai calon Bupati Bengkulu Selatan,” ujar kuasa hukum Pemohon perkara nomor 59/PHP.BUP-XIV/2016, Aidi Johan.
Hal serupa juga terjadi pada kasus sengketa pilkada Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu. Pasangan Calon Nomor Urut 3 Kopli Ansori dan Erlan Joni sebagai Pemohon mendalilkan penyelenggaraan pilkada di Kabupaten Lebong cacat formil. “Penyelenggara telah meloloskan salah satu pasangan calon nomor urut 4 yakni Wawan Fernandes, yang telah memalsukan status hukumnya yang di mana Wawan Fernandes adalah mantan narapidana,” ujar Kuasa Hukum Pemohon Irvan Yudha Oktara. (panji erawan/lul)