Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP kada) untuk beberapa kabupaten di Sumatera Utara, Kamis (7/1). Sidang Majelis Hakim Panel 2 tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua MK Anwar Usman didampingi Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati dan Aswanto.
Pada sidang PHP Kada Kabupaten Nias, Sumatera Utara dengan perkara teregistrasi nomor 52/PHP.BUP-XIV/2016, Calon Bupati Nias Nomor Urut 1 Faigiasa Bawamenewi selaku Pemohon Prinsipal menuturkan terdapat pelanggaran yang dilakukan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Sokhiatulo Laoli-Arosokhi Waruwu selaku petahana. Pelanggaran dilakukan dengan memobilisasi dan melibatkan para PNS, Kepala Desa dan aparat desa di hampir seluruh Kabupaten Nias. Menurut Pemohon, pasangan calon nomor urut 3 juga melakukan simulasi pemilihan dengan menyuruh para calon pemilih menusuk gambar pasangan calon nomor urut 3 dan menjelekkan pasangan lain.
“Pelanggaran terbesar saat berlangsung Pilkada Nias adalah banyaknya aparat pemerintah yang terlibat melakukan kecurangan-kecurangan,” kata Faigiasa yang berpasangan dengan Bezatulo Gulo sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias di ruang sidang panel MK.
Pelanggaran lainya, ungkap Faigiasa, adanya dukungan para perawat yang berstatus PNS di Kecamatan Idanogawo kepada pasangan calon nomor urut 3 melalui media sosial maupun Blackberry Messenger. Selain itu, pasangan petahan tersebut juga dinilai melakukan politik uang dengan membagikan uang tunai sebesar Rp50.000 kepada para pemilih agar mendukung Pasangan Sokhiatulo-Arosokhi.
“Pelanggaran lainnya, terdapat pemilih ganda sebanyak 3393 orang dalam DPT Kabupaten Nias dan ditemukan 3750 pemilih yang tidak memiliki Kartu Keluarga,” tegas Faigiasa.
MenggugatKPU Labuhanbatu Selatan
Pada kesempatan tersebut, MK juga menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan PHP Kada Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan perkara nomor 74/PHP.BUP-XIV/2016 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 Usman-Arwi Winata. Dalam permohonannya, Pemohon menyatakan KPU Labuhanbatu Selatan dengan sengaja membiarkan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif dengan adanya penggunaan Daftar Pemilih Tetap Tambahan-2 (DPTb-2), KTP, KK dan identitas lain yang berjumlah ganda di hampir sebagian besar kecamatan di Labuhanbatu Selatan.
Selain itu, Pemohon menilai KPU telah membiarkan pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 Wildan Aswan Tanjung dan Kholil Jufri Harahap selaku petahana yang melibatkan PNS sebagai tim sukses dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
“Bahwa Termohon dan Panwaslih (Panitia Pengawas Pemilihan) juga membiarkan pasangan calon nomor urut 1 selaku petahana melakukan pengarahan kepada PNS dan pegawai ASN untuk mencoblos dan mendukung pasangan calon nomor 1,” ujar Henry Gani Purba selaku kuasa hukum Pemohon.
Selain itu, lanjut Henry, pasangan calon nomor urut 1 diduga kuat telah membagi-bagikan uang kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melalui Kepala Desa untuk mengarahkan pemilih mencoblos pasangan calon nomor urut 1. “Juga adanya kesengajaan dari KPPS yang tidak mencatat dan mendaftarkan nama-nama pemilih pengguna DPTb-2 dalam form ATb-2 dalam daftar hadir model C-7,” imbuhnya.
Sengketa Labuhanbatu
Pada hari yang sama, MK juga menggelar sidang PHP kada Labuhanbatu dengan nomor perkara 114/PHP.BUP-XIV/2016 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 5 Tigor Panusunan Siregar dan Erik Adtrada Ritonga. Melalui kuasa hukum Pemohon, Ilham Prasetya Gultom, diuraikan sejumlah dalil permohonan. Di antaranya, yakni adanya kesalahan hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU Labuhanbatu dan politik uang yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 3.
Berikutnya, MK juga menyidangkan pemeriksaan pendahuluan PHP Kada Kabupaten Humbang Hasundutan yang diajukan oleh tiga pasangan calon, yakni Pasangan Calon Nomor Urut 4 Palbet Siboro dan Henri Sihombing dengan perkara nomor 36/PHP.BUP-XIV/2016, Pasangan Calon Nomor Urut 5 Harry Marbun dan Momento Nixon M. Sihombing dengan perkara nomor 38/PHP.BUP-XIV/2016, dan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Marganti Manullang dan Ramses Purba dengan perkara nomor 70/PHP.BUP-XIV/2016.
Pada pokoknya, para Pemohon mendalilkan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama pilkada, di antaranya Termohon menyalahi Peraturan KPU dengan meloloskan dua calon dari partai yang sama berdasarkan putusan PTUN dan putusan Panwaslih. Selain itu menurut Pemohon, KPU tidak melakukan verifikasi dengan benar dan berkualitas terhadap para pasangan calon yang ikut Pilkada. (Nano Tresna Arfana/lul)