Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah Gubernur, Walikota, dan Bupati (PHP kada) serentak tahun 2015. Terbagi menjadi tiga panel, Majelis Hakim Konstitusi memeriksa sebanyak 147 permohonan dari 132 daerah.
Pada Panel 1 yang dipimpin oleh Ketua MK Arief Hidayat, sesi pertama yang berlangsung pada pukul 08.00-09.30 WIB, memeriksa perkara dari 3 daerah pemilihan di Pulau Halmahera, Provinsi Maluku Utara, yakni Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Halmahera Utara, dan Kabupaten Halmahera Barat.
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Nomor Urut 5 Kasman Hi Ahmad-Imanuel Lalonto (Nomor perkara 108/PHP.BUP-XIV/2016) mengajukan keberatan tentang Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (SK KPU) Kabupaten Halmahera Utara. Menurut Refly Harun selaku kuasa hukum Pemohon, terjadi pelanggaran di lima kecamatan se-Kabupaten Halmahera Utara, yakni Kecamatan Loloda Kepulauan, Kecamatan Loloda Utara, Kecamatan Tobelo, Kecamatan Galela Utara, Kecamatan Tobelo Barat, serta Kecamatan Kao Teluk. Ia mengungkapkan proses pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten tidak tuntas. Selain itu, adanya Formulir C-1 yang hilang di lima tempat pemungutan suara pada 4 desa di Kecamatan Loloda Kepulauan.
“Kemudian, KPU Kabupaten Halmahera Utara dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan membiarkan adanya perbedaan dan perselisihan rekapitulasi penghitungan suara yang dibacakan PPK Loloda Utara dengan yang dimiliki para saksi,” jelas Refly di hadapan Majelis Hakim yang juga terdiri dari Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dan Manahan Sitompul.
Pengurangan Suara di Halmahera Selatan
Sementara itu, Pemohon perkara No.1/PHP.BUP-XIV/2016 yakni Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan Nomor Urut 4 Bahrain Kasuba-Iswan Hasjim mendalilkan adanya pengurangan suara pemohon yang beralih kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1 Amin Ahmad-Jaya Lamusu. Diwakili oleh AH Wakil Kamal sebagai kuasa hukum, Pemohon mendalilkan seharusnya pihaknya memperoleh 43.144 suara dan pasangan calon nomor urut 1 mendapat 40.893 suara. Namun, adanya kecurangan yang terjadi di Kecamatan Bacan menyebabkan adanya perubahan komposisi suara. KPU akhirnya menetapkan pasangan calon nomor urut 1 menjadi pasangan calon dengan perolehan suara terbanyak.
Kecurangan tersebut diakui Pemohon telah dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara yang mengeluarkan rekomendasi agar membandingkan hasil penghitungan suara yang dimiliki KPU Kabupaten, Panwaslu, dan saksi pasangan calon. Namun belum ada tindak lanjut sampai Pemohon mengajukan permohonan ke MK. Untuk itulah, Pemohon meminta agar Majelis Hakim Konstitusi menetapkan perolehan suara sesuai perhitungan pemohon. (Lulu Anjarsari/lul)