JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan perkara perselisihan hasil pilkada (PHP), Kamis (7/1/2016). Sebanyak 53 perkara PHP akan disidangkan MK mulai pagi ini.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono menuturkan, sidang akan dibagi menjadi tiga panel. Panel satu menyidangkan 19 perkara, panel dua menyidangkan 15 perkara dan panel tiga menyidangkan 19 perkara.
"Jadi total hari ini disidangkan sebanyak 53 perkara," kata Fajar saat dihubungi, Kamis.
Sidang pertama akan dimulai pukul 08.00 WIB dan menyidangkan perkara PHP tiga daerah, yaitu Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Halmahera Selatan dan Kabupaten Halmahera Utara.
Sementara itu, sidang terakhir hari ini akan diselenggarakan pukul 19.00 WIB. Perkara yang disidangkan adalah PHP Kabupaten Nabire, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Barat, dan Kabupaten Sumba Timur.
Hari ini juga disidangkan sejumlah daerah yang hasil pilkadanya digugat lebih dari satu pemohon.
Daerah tersebut di antaranya Kabupaten Halmahera Barat (2 pemohon), Kabupaten Humbang Hasundutan (3 pemohon), Kabupaten Waropen (3 pemohon), Kabupaten Nabire (3 pemohon), dan Kota Tangerang Selatan (2 pemohon).
Untuk memfasilitasi jika ada pendukung atau publik yang ingin menyaksikan persidangan, MK menyediakan tiga televisi yang akan menayangkan jalannya persidangan.
"Ada tiga layar televisi lebar disediakan bagi publik untuk menyaksikan persidangan di tiga panel," tutur Fajar.
Untuk diketahui, sidang PHP akan digelar tiga hari pada tanggal 7, 8 dan 11 Januari dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Terkait jadwal sidang, menurut Fajar, disusun berdasarkan kebutuhan dan kepentingan efektivitas.
Secara umum, jadwal sidang tersebut dibagi dengan basis provinsi dan diupayakan kabupaten/kota dalam satu provinsi bersidang pada hari yang sama.
Terkait pengamanan, Fajar menambahkan, MK sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian terutama untuk pengamanan selama persidangan sengketa pilkada. Termasuk antisipasi jika ada pergerakan massa pendukung.
Selain itu, pengamanan juga disiagakan di 43 lokasi tempat diadakannya video conference jika dilakukan persidangan jarak jauh. Adapun jadwal lengkap persidangan dapat diakses di situs mahkamahkonstitusi.go.id.
Sumber: http://pilkada.kompas.com/read/2016/01/07/09221951/hari.ini.mk.sidangkan.53.perkara.sengketa.hasil.pilkada?utm_source=WP&utm_medium=box&utm_campaign=Kknwp