TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar persidangan perselisihan hasil pemilihan Kepala Daerah 2015, hari ini, Kamis (7/1/2016).
Sidang sedianya digelar pukul 08.00 WIB dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
"Sebanyak 51 permohonan dari total 147 yang telah diregistrasi akan disidangkan oleh tiga panel hakim," kata Humas MK, Kencana Suluh Hikmah kepada wartawan melalui pesan elektroniknya.
Ketua MK Arief Hidayat sebelumnya menjelaskan bahwa 147 gugatan yang masuk memang akan ditangani dengan skema tiga panel hakim.
Panel pertama diketuai oleh dirinya, Panel kedua diketuai oleh Hakim Anwar Rusman dan Panel Ketiga diketui oleh hakim Patrialis Akbar.
Tiap-tiap panel juga berimbang komposisinya, dengan skema per gugatan ditangani tiga orang hakim konstitusi.
Sumber: http://pekanbaru.tribunnews.com/2016/01/07/mahkamah-konstitusi-mulai-sidangkan-gugatan-pilkada-hari-ini