Pimpinan baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) datang menyambangi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (6/1) di Ruang Delegasi MK. Dalam kesempatan itu, para komisioner KPK diterima langsung oleh Ketua MK Arief Hidayat dengan didampingi Wakil Ketua MK Anwar Usman dan tujuh hakim konstitusi lainnya. Sementara dari KPK, hadir kelima pimpinan, yaitu Agus Rahardjo, Basaria Panjaitan, Laode M. Syarif, Saut Situmorang dan Alezander Marwata.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua KPK Agus Rahardjo memperkenalkan para pimpinan baru KPK dan meminta kerja sama MK untuk menyosialisasikan gerakan antikorupsi kepada masyarakat. Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif meyampaikan bahwa MK memiliki jaringan luas dengan perguruan tinggi se-Indonesia berkat adanya video conference. Untuk itulah, KPK berniat untuk ‘meminjam’ fasilitas tersebut dalam rangka membantu sosialisasi.
“MK telah banyak menyelamatkan KPK melalui putusan pengujian undang-undang. MK pula yang saya ketahui memiliki koneksi luas dengan perguruan tinggi se-Indonesia. Bisa kita (KPK) gunakan fasilitas vicon itu. Kemudian jika ada program pencegahan yang akan dilaksanakan KPK ke daerah dan diharapkan MK juga bisa ikut,” tutur Laode.
Menanggapi hal tersebut, Ketua MK Arief Hidayat menyampaikan bahwa antara MK dengan KPK telah terjalin nota kesepahaman. Ia menyebut nota kesepahaman tersebut sudah ditandatangani sejak lama dan dapat direalisasikan sekarang. “Karena sudah ada MoU (memorandum of understanding, red) itu, kalau mau menggunakan fasilitas vicon silakan,” terangnya menyambut baik usulan KPK.
Kehadiran KPK
Pada pertemuan tersebut, dua hakim konstitusi, yakni Hakim Konstitusi Patrialis Akbar dan I Dewa Gede Palguna mengharapkan kehadiran komisioner KPK dalam sidang uji materi UU KPK. Menurut Patrialis, beberapa kali sidang uji materi UU KPK, justru yang hadir bukan orang yang mengerti masalah terkait KPK. Hal tersebut dinilai akan mempersulit Majelis Hakim.
Padahal, imbuh Palguna, kehadiran komisioner KPK langsung dalam sidang uji materi UU KPK akan lebih memudahkan MK untuk memahami duduk perkara. “Waktu itu, sempat Bapak Taufiqurrahman Ruki hadir langsung sehingga memudahkan persidangan,” jelas Palguna.
Menanggapi hal tersebut, KPK menyatakan pada prinsipnya akan memperhatikan setiap persidangan yang melibatkan KPK, termasuk sidang-sidang uji materi UU KPK. Oleh karena itu, pihaknya akan mempertimbangkan masukan dari hakim konstitusi terkait kehadiran komisioner KPK dalam persidangan di MK untuk memberikan keterangan.
Kemudian Ketua KPK Agus Rahardjo membahas lebih lanjut mengenai putusan MK terkait praperadilan. Ia menjelaskan banyaknya pelaku tindak pidana korupsi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, justru mempraperadilkan hal tersebut akibat putusan MK. Untuk itulah, ia meminta masukan dari Majelis Hakim Konstitusi menghadapi fenomena tersebut dan berharap adanya kerja sama serta pemahaman yang sama di antara penegak hukum terhadap masalah praperadilan.
Menanggapinya, Hakim Konstitusi Suhartoyo menjelaskan bahwa seharusnya putusan tersebut bisa memperkuat penegak hukum. Ia memaparkan, seharusnya ada penyatuan Pasal 6 dan 7 KUHAP dengan Pasal 46 UU KPK untuk menghindari adanya praperadilan. “Seharusnya, mengawinkan pasal-pasal tersebut tidak akan memberi celah untuk adanya praperadilan,” tandasnya. (Lulu Anjarsari)