Jakarta - Partai NasDem telah melakukan kajian dan rekapitulasi permohonan sengketa Pilkada yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK). Rencananya NasDem akan mengikuti sidang Pilkada 7 Januari di MK.
"Dari 147 permohonan yang masuk ke MK, 39 di antaranya diajukan oleh kandidat yang diusung oleh partai NasDem sebagai pihak pemohon," ujar Ketua Badan Advokasi Hukum NasDem Taufik Basari kepada detikcom di kantor DPP NasDem, Jakpus, Selasa (5/1/2016).
Selain itu 60 di antaranya diajukan untuk daerah-daerah di mana kandidat yang diusung partai NasDem sebagai pemenang. "Jadi 39 memohon, 60 akan menjadi pihak terkait," jelasnya.
Menurutnya, dari permohonan yang masuk bagi NasDem sebagai pihak yang digugat, hanya 3 perkara yang memenuhi syarat. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 158 ayat 2, UU Nomor 8 tahun 2012.
"Tiga perkara itu di Solok Selatan, Sumatera Barat, Halmahera Selatan Maluku Utara dan Mambra Moraya di Papua Barat," jelasnya.
"Untuk kandidat yang langsung ditangani pemohon, yang langsung ditangani NasDem, ada 6 perkara. Dari 6 itu ada 1 perkara yang kita bersama-sama dengan PDIP, yaitu Gorontalo. Sementara 5 lainnya itu Teluk Bintuni, Bangka Barat, Waropen, Asmat dan Muko-muko," sambung Taufik.
Menurutnya tentu akan menjadi pertanyaan, kenapa dari 60 perkara yang digugat, hanya 3 yang diterima oleh MK. Karena memang sebenarnya ada 2 persepsi yang muncul di publik ini. Yang pertama menghitung selisih berdasarkan hasil penghitungan suara. Sementara yang saat ini dipakai untuk menentukan selisih adalah berdasarkan UU yang diturunkan ke Peraturan MK nomor 1 dan nomor 5.
"Bagaimana MK dalam memutus perkara ini? Apakah mengesampingkan syarat UU sehingga semua yang masuk akan diperiksa dan diputus, ataukah MK konsisten dengan syarat UU. Kalau menurut kita, syarat UU itu masih relevan. Dan seharusnya MK konsisten karena sudah mengatur dari internalnya sendiri dengan peraturan MK yang sangat tidak pas apabila dikesampingkan. Karena itulah syarat kita harapkan masih dijalankan oleh MK.
Saat ini semua perkara sudah teregistrasi di MK. NasDem sendiri telah mendapatkan jadwal persidangan pada tanggal 7 Januari mendatang.
"Baru pada tanggal 18 Januari ada putusan dismissal, putusan yang menentukan apakah permohonan tersebut memenuhi syarat atau tidak. Kita berharap di tanggal itu kita sebagai pihak terkait, dari 3 perkara ini mana yang memenuhi syarat atau tidak," kata Taufik.
Sumber: http://news.detik.com/berita/3111445/hasil-rekapitulasi-rampung-nasdem-ikuti-sidang-pilkada-7-januari-di-mk