RMOL. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai semua proses dan hasil Pemilu dan Pilkada tidak memiliki makna yang berarti jika hasilnya tidak dapat diterima publik.
"Dalam proses pemilu, seluruh pelaksanaan tahapan tidak akan ada maknanya apabila hasilnya itu tidak dipercaya," kata Anggota KPU RI, Ida Budhiati saat rapat persiapan penyelesaian sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada serentak 2015 di Kantor KPU, Jakarta, Senin (4/1).
Guna mempertanggungjawabkan hasil Pilkada 2015, Ida mengatakan KPU telah meminta KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan deteksi dini potensi masalah, sekaligus menyusun draf kronologis penyelenggaraan Pilkada dari seluruh penyelenggara pemilu.
"Kami sudah meminta kepada mereka (KPU daerah) untuk melakukan deteksi dini, potensi masalah, menyusun kronologi dan menyiapkan alat bukti," lanjut Ida.
Penyiapan alat bukti dan penyusunan draf krolologis secara dini tersebut diharapkan bisa menjadi senjata KPU dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Keterangan dari penyelenggara pemilu, khususnya badan penyelengga adhoc ini nanti diharapkan akan memperkuat keterangan dari KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota," kata Ida.
Menurutnya, penyusunan draf kronologis secara dini tersebut bisa mempermudah pekerjaan KPU daerah ketika menerima materi permohonan dari MK terkait PHP Pilkada.
"Hal itu bisa dijadikan materi dan informasi lebih awal bagi bapak/ibu sekalian (Konsultan Hukum KPU RI) sembari menunggu permohonan dari MK. Jadi nanti disandingkan saja mana keterangan yang tidak diperlukan dan keterangan yang bisa diambil untuk dituangkan dalam jawaban KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota," terang Ida.
Ida yakin, dugaan dari beberapa kalangan yang menyanksikan hasil Pilkada tersebut tidak akan terbukti jika KPU dapat menjelaskan seluruh proses penyelenggaraan Pilkada dengan baik.
"Bukan masalah menang atau kalah, tetapi kemampuan penyelenggara untuk mempertanggungjawabkan. Jangan sampai ada masalah, kemudian dituduh tetapi tidak mampu menjelaskan. Kami (KPU) meyakini kalau penyelenggara mampu mempertanggungjawabkan, mampu menjelaskan, mampu mengajukan bukti maka otomatis kemenangan itu ditangan," tandasnya seperti dilansir dari laman kpu.go.id.
Pada gelaran Pilkada serentak 2015, MK menerima permohonan PHP Pilkada sebanyak 147 dari 132 daerah, sembilan daerah lebih dari satu permohonan. Untuk diketahui, Pilkada serentak 2015 diikuti sebanyak 264 daerah.
Sumber: http://hukum.rmol.co/read/2016/01/05/230561/KPU-Daerah-Diminta-Siapkan-Senjata-Di-Sidang-MK-