40 mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) dan 40 mahasiswa Universitas Islam Riau (UIR) berkunjung ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk belajar konstitusi dan hukum acara MK (10/5). Kedatangan mereka disambut oleh Hakim Konstitusi Prof. Abdul Mukthie Fadjar, S.H., M.S. dan Staf Ahli Dr. Zen Zanibar di ruang serbaguna lantai IV.
Mengawali uraiannya, Mukthie Fadjar menceritakan bahwa kehadiran MK merupakan buah reformasi yang bergulir pada Tahun 1998 yang menginginkan perbaikan kondisi di segala bidang dan hingga ke taraf yang mendasar. Salah satu hasilnya adalah perubahan UUD 1945 yang dalam perubahan tahap ketiga memunculkan MK, jelas Guru Besar Universitas Brawijaya ini.
MK, lanjut Mukthie, diberi wewenang untuk mengawal dan menjaga konstitusi melalui empat kewenangan dan satu kewajiban yang diatur dalam Pasal 24C UUD 1945, antara lain, berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum, serta wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar. Berdasarkan kewenangan tersebut, MK menjadi salah satu pelaku kekuasaan kehakiman selain Mahkamah Agung, lanjutnya. (Wiwik Budi Wasito)