MK Diharapkan tak Terpengaruh Sidangkan Sengketa Pilkada
Senin, 04 Januari 2016
| 07:52 WIB
Skalanews - Mahkamah Konstitusi diharapkan tidak sampai terpengaruh atau pilih kasih dalam menyidangkan sengketa Pemilihan Kepala Daerah serentak yang telah didaftarkan secara resmi di lembaga hukum itu.
"Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) harus bersikap adil, jujur, dan tegas menyidangkan perkara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dianggap calon kepala daerah tidak adil dalam penghitungan suara," kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Dr Pedastaren Tarigan di Medan, Minggu.
Menurut dia, MK selaku institusi hukum yang berwenang dalam menyidangkan perselisihan hasil pilkada serentak harus menunjukkan citra yang baik dan jangan melakukan pelanggaran kode etik hakim.
"Selain itu, MK tersebut jangan coba-coba bermain dalam menyidangkan perkara pilkada itu, karena akan berdampak nantinya terhadap oknum hakim yang melakukan pelanggaran," ujar Pedastaren.'
Ia menyebutkan, MK harus menunjukkan rasa keadilan yang cukup tinggi, kebenaran, dan sesuai dengan ketentuan UU Pilkada.
Kemudian, MK harus tetap menjaga wibawa yang tinggi dan tidak bisa diintervensi oleh pihak-pihak yang sedang bersengketa dalam pilkada secara serentak itu.
"MK yang menyidangkan perselisihan dalam penghitungan suara harus sesuai dengan UU Pilkada dan jangan di luar ketentuan yang berlaku. Hal ini harus menjadi perhatian serius bagi MK," kata Kepala Laboratorium Fakultas Hukum USU itu.
Pedastaren menambahkan, MK juga harus berhati-hati dan tetap waspada terhadap pihak-pihak tertentu yang sengaja untuk mempengaruhi hakim untuk memenangkan dalam sidang pilkada tersebut.
Hal itu nantinya dapat berdampak terhadap kinerja dan nama baik oknum hakim MK tersebut, serta kalau terbukti dapat diproses secara hukum.
"Jangan sampai terulang lagi adanya oknum pimpinan MK ditangkap oleh KPK dalam kasus suap memenangkan sidang pilkada, hal ini dapat dijadikan pengalaman berharga," katanya.
Sumber: http://skalanews.com/detail/politik/246256-MK-Diharapkan-tak-Terpengaruh-Sidangkan-Sengketa-Pilkada