Kebiri Kewenangan KY, Hakim Konstitusi Divonis Tak Langgar Kode Etik
Rabu, 30 Desember 2015
| 16:43 WIB
Jakarta - Para hakim konstitusi dilaporkan ke Dewan Etik terkait dikabulkannya gugatan Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) yang mengebiri kewenangan Komisi Yudisial (KY) untuk menyeleksi hakim. Ternyata, Dewan Etik MK sudah mengeluarkan putusan, apa hasilnya?
"Putusan sudah kita terima dan enggak ada masalah pelanggaran etik," ucap Ketua MK, Arief Hidayat di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (30/12/2015).
Menurut Arief, tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh para hakim konstitusi dalam perkara tersebut. Dia menjelaskan, kendati perkara tersebut berkaitan dengan Mahkamah Agung (MA) dan Ikahi bukan berarti hakim konsitusi tidak boleh ikut mengadili.
"Kalau sudah jadi MK itu artinya negarawan, dia harus melepas masa lalunya. Saya ini dari unsur DPR, berarti saya enggak boleh mengadili perkara yang berkaitan dengan DPR? Enggak begitu dong," ucap Arief.
Arief dan 3 hakim konstitusi yang juga dilaporkan ke polisi karena diduga ada tindak pelanggaran pidana, juga menegaskan dengan adanya putusan Dewan Etik ini maka kemungkinan kecil tidak ada pelanggaran pidana yang dilakukan para hakim konstitusi. Menurutnya, dengan adanya putusan ini kasus ini sudah clear.
"Kalau etiknya tidak melanggar masa melanggar hukum. Saya rasa Bareskrim juga bingung, wong etiknya tidak melanggar apalagi melanggar hukum (pidana)," pungkas Arief.
Sumber: http://news.detik.com/berita/3107556/kebiri-kewenangan-ky-hakim-konstitusi-divonis-tak-langgar-kode-etik