FAJAR.CO.ID, RAHA - Dari beberapa kasus pidana Pilkada yang dilimpahkan Panwaslu Kabupaten Muna ke penegak hukum, ternyata ada dua kasus besar yang siap untuk dijadikan bukti di Mahkamah Konstitusi ( MK) nantinya. Yang pertama kasus dugaan SKTT palsu ( Surat Keterangan Tempat Tinggal) yang dikeluarkan Kepala Desa Marobo La Ode Bou.
SKTT tersebut selanjutnya diduga digunakan oleh masyarakat dari Kabupaten Buton Tengah (Buteng) untuk memilih di Kabupaten Muna dalam Pilkada tanggal 9 Desember lalu. Sedangkan yang kedua kasus dugaan pemalsuan dukumen Panwaslu Kabupaten Muna. Rampungnya dua kasus pidana pilkada ini, disampaikan langsung oleh Kapolres Muna AKBP Yudith Satriya, SIK kemarin.
“Ada dua kasus pelanggaran UU Pilkada di Kabupaten Muna yang siap masuk di MK. Dalam kasus ini ada 18 saksi yang sudah kita periksa, termasuk 2 orang masyarakat yang miliki KTP Buton Tengah serta Camat Marobo,”kata Yudith.
Dijelaskan, untuk kasus-kasus ini juga, pihaknya telah melakukan penyitaan terhadap kotak suara dari Kecamatan Marobo. Dikatakan, untuk proses penyitaan tersebut telah memperoleh izin dari Pengadilan Negeri Raha dan telah melakukan koordinasi bersama dengan KPUD Muna.
“Untuk kasus dugaan pemalsuan dukumen Panwaslu Kabupaten Muna, para pelapor dan terlapor sudah kita periksa. Memang kasus ini awalnya dilaporkan Panwaslu adalah pidana umum. Tapi setelah kita telaah, kasus ini tekait pemalsuan dukumen Panwaslu yang berkaitan dengan Pilkada Muna . Oleh karena itu, perkara umum kita kesampingkan dan kasus ini masuk dalam pidana pilkada. Pihak yang sempat membawa rekomendasi Panwaslu ke rumah, juga sudah kita periksa,. Yang bersangkutan masih sebagai saksi,” terangnya.
“Yang namanya kasus pidana pemilu, pasti direkomendasikan dari Panwaslu Kabupaten Muna. 2 kasus ini merupakan pelanggaran UU pilkada nomor 8 tahun 2015. Kalau ancaman hukuman bagi para pelaku paling sedikit 32 bulan pidana, dan paling banyak 72 bulan berikut dendanya. Karena diduga melanggar UU pilkada, ancaman hukuman semuanya minimal 5 tahun,” tandasnya.
Sumber: http://fajar.co.id/politik/2015/12/29/polres-muna-siapkan-2-kasus-pidana-pilkada-ke-mk.html