Jakarta – Komisioner KPU Arief Budiman mengklaim hanya 10 persen sengketa hasil pilkada yang diterima dan diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Arief memprediksikan tidak lebih dari separuh sengketa hasil pilkada yang diajukan ke MK diperiksa lebih lanjut oleh hakim MK.
“MK kan sedang verifikasi gugatan tersebut. Dari total 147 gugatan, nanti yang lolos sampai sidang, dugaan saya ya mungkin kurang dari separuh itu. Bahkan data kita, kalau mengikuti (selisih perolehan suara) 0,5 sampai 2 persen, itu enggak sampai 10 persen dari 149 gugatan,” ujar Arief di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (29/12).
Dalam rangka menghadapi sengketa hasil pilkada di MK, kata Arief KPU Pusat hanya akan membantu menyediakan konsultan untuk memberikan konsultasi kepada KPU di tingkat daerah.
“Karena yang disengketakan adalah KPU Daerah, jadi mereka sendiri yang akan menghadapi di persidangan. Tetapi dalam membuat jawaban, menyediakan bukti-bukti segala macam, itu berkordinasi dengan kita,” terang dia.
Sementara Ketua KPU Husni Kamil Manik mengaku bahwa pihaknya masih menunggu berkas permohonan paslon pilkada yang menggugat ke MK. Setelah semua permohonan yang masuk ke MK diperbaiki sampai 3 Januari 2016, maka KPU akan menerima berkas permohonan dari MK tanggal 4 Januari 2016 dan tanggal 7 Januari akan dimulai sidang pendahuluan.
“Kami sendiri, di awal tahun nanti (2016), kami akan melakukan konsolidasi lagi dengan KPU di daerah untuk persiapan hadapi sengketa pilkada,” ujar Husni.
Husni juga menilai bahwa jumlah gugatan di MK kemungkinan bertambah dari angka 147 gugatan. Pasalnya, MK berprinsip kapan pun pemohon mendaftarkan perkaranya, masih diterima. Dia juga tidak tahu persis batas akhir paslon mendaftarkan sengketa hasil pilkada di MK.
Sumber: http://www.beritasatu.com/nasional/336575-kpu-hanya-10-persen-sengketa-hasil-pilkada-akan-diperiksa-mk.html