Kesaksian Panwas di MK Harus Seizin Bawaslu
Senin, 28 Desember 2015
| 20:16 WIB
Metrotvnews.com, Malang: Kesaksian Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) di Mahkamah Konstitusi (MK) harus seizin Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Hal ini dikatakan Komisioner Panwaslih Kabupaten Malang, Jawa Timur, George Da Silva.
"Sesuai instruksi Bawaslu, maka kehadiran Panwas selaku pihak terkait di sidang MK harus atas rekomendasi Bawaslu," tutur George Da Silva kepada Metrotvnews.com, di Kantor Panwaslih Kabupaten Malang, Jalan Raya Pakisaji, Sabtu (26/12/2015).
Bang Jos sapaan akrab George mengatakan hal itu untuk menghindari kontak atau komunikasi antara pihak penggugat (pasangan calon) dengan Bawaslu provinsi, Panwaslih kabupaten atau kota, Panwas kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan (PPL), dan Panwas TPS.
Saat ini Pasangan calon kepala daerah Kabupaten Malang nomor urut dua Dewanti Rumpoko dan Masrifah, melalui kuasa hukumnya, telah mendaftarkan perselisihan hasil pemilihan (PHP) ke MK pada Sabtu 19 Desember.
Pilkada Kabupaten Malang diikuti tiga pasang calon yakni pasangan nomor urut satu Rendra Kresna-Sanusi yang meraih 605.817 suara, kemudian pasangan nomor urut dua Dewanti Rumpoko-Masrifah Hadi dengan 521.928 suara. Dan di posisi terakhir pasangan nomor tiga Nurcholis-Muhammad Mufidz yang meraih 45.723 suara.
Sumber: http://jatim.metrotvnews.com/read/2015/12/26/463955/kesaksian-panwas-di-mk-harus-seizin-bawaslu