VIVA.co.id - Pasangan calon peserta Pilkada yang permohonan perselisihan hasil pilkada-nya (PHP) tidak diterima oleh Mahkamah Konstitusi karena batas selisih suaranya di atas dua persen seperti yang diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Pilkada Nomor 8 Tahun 2015, diusulkan untuk mengajukan gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Koordinator Komite Pemilih Indonesia, Jerry Sumampouw mengatakan, gugatan yang akan dilayangkan ke PTUN itu nantinya bukan berupa gugatan PHP, melainkan gugatan pelanggaran dalam proses Pilkada.
"Makanya saya mengusulkan gugatannya di PTUN. Kita kan sudah lihat PTUN itu bisa juga membatalkan hasil dengan putusannya. Kalau memang pelangggaran begitu masif," kata Jerry, di Matraman, Jakarta Timur, Sabtu 26 Desember 2015.
Menurut Jerry, berkaca pada kasus sebelumnya meskipun Pilkada selesai, sudah ada penetapan, bukan berarti kasus-kasus yang terjadi tersebut ditutup.
"Di dalam Undang-Undang tidak ada yang mengatakan demikian bahwa kasus-kasus itu ditutup. Pelanggaran itu tetap pelanggaran yang bisa dibuka," tegas dia.
Sementara itu, terkait desakan kepada MK untuk mengabaikan Undang-Undang Pilkada sebagaimana kasus Pilkada Jawa Timur pada 2008 silam. Jerry mengungkapkan bahwa hal itu tidak akan mungkin dilakukan oleh MK. Alasannya, kasus saat ini berbeda dengan kasus Pilkada sebelumnya yang pernah terjadi tersebut.
"Saya kira tidak mungkin, karena lain dengan yang dulu. Kalau dulu kan tidak secara tegas menyebut bahwa MK bisa menghitung atau menjadi Mahkamah Kalkulator. Maksudnya memang begitu tapi kan MK bisa memberi makna lain terhadap pasal itu. Kalau ini sudah ditutup, hasil penetapan dari KPU kan sudah ada, jadi dari hasil itu sudah bisa diketahui hasilnya," ungkap Jerry.
Selain itu menurut Jerry, pasal tersebut sebelum peradilan juga sudah menutup peluang untuk bisa dilakukan tawar menawar. Pasal itu, kata dia, sudah mengunci pasangan calon mana yang bisa mengajukan sengketa ke MK atau tidak dengan batasan presentase maksimal dua persen itu.
"Jadi semua pekara yang akan masuk harus sesuai dengan ketentuan presentase 0,5 persen sampai dengan dua persen sesuai dengan jumlah pemilih," terang Jerry.
Sumber: http://politik.news.viva.co.id/news/read/715532-gugatan-tak-diterima-mk--paslon-disarankan-ke-ptun