TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ketua Tim Pemenangan Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma (Redi), Bobby Oktavianus Zulkarnaen mengaku tidak tahu soal pendaftaran gugatan mengatasnamakan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan nomor urut 2, Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma (Redi) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya belum tahu kalau ada gugatan di MK. Kalau ke PT TUN Medan memang ada. Yang ke MK saya belum dengar. Coba tanya Patra M Zein, tim pengacara kita," ujar Bobby saat dikonfirmasi Tribun via selular, Senin (21/12) siang.
Senada, saat dikonfirmasi. Patra M Zein juga mengaku tidak tahu menahu soal kabar hasil Pilkada Medan digugat Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma (Redi) ke Mahkamah Konstitusi.
Menurut Patra, dirinya hanya mendapat kuasa dari Redi untuk membantu gugatan ke PT TUN Medan.
"Kalau itu saya belum dapat informasi. Mungkin itu ditangani tim kuasa hukum yang lain atau gimana. Kalau saya hanya ngurusi gugatan REDI yang ke PT TUN Medan," ujar Patra dikonfirmasi Tribun via telepon.
Untuk diketahui, mengacu pada laman twitter Mahkamah Konstitusi di @Humas_MKRI, salah satu pasangan calon kepala daerah yang mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) berasal dari Kota Medan (Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma).
Soal gugatan ke PT TUN Medan, Patra M Zein menjelaskan, poin gugatan Redi, adalah meminta dibatalkanya surat keputusan KPU Medan tentang rekapitulasi hasil perolehan suara.
"Alasanya, karena surat keputusan rekapitulasi itu melanggar hukum dan melanggar azas umum pemerintahan yang baik,"sebut Patra.
Sumber: http://medan.tribunnews.com/2015/12/22/tim-redi-tak-tahu-ada-gugatan-ke-mk