PADANG, HALUAN—Setelah ditutupnya masa penerimaan gugatan Pilkada, pada Senin (21/12), tiga pasang calon (Paslon) kepala daerah di Sumatera Barat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi karena tidak terima dengan rekapitulasi hasil pemilihan kepala daerah.
Ketiga paslon tersebut berdasarkan tampilan website MK http://www. mahkamah konstitusi.go.id/index. php?page=web.PHP, yaitu, paslon Asyirwan Yunus-Ilson Cong di Kabupaten Limapuluh Kota yang mendaftarkan gugatan pada Sabtu (19/12) pukul 09.52 WIB dengan nomor, APP 13/PAN.MK/2015. Kemudian, paslon Edi Arman-Taufiq Idris di Kabupaten Tanah Datar yang mendaftarkan gugatan pada Sabtu (19/12) pukul 20.45 WIB dengan nomor perkara APP/36/PAN.MK/2015 dan terakhir paslon Khairunas-Edi Susanto di Solok Selatan dengan nomor perkara APP/81/PAN.MK/2015 pada Minggu (20/12) pukul 17.23 WIB.
Akibat masuknya gugatan paslon ke MK ini, bisa menyebabkan tahapan penetapan paslon terpilih diundur hingga proses sengketa pemilihan diselesaikan.
Berdasarkan tahapan KPU, penetapan calon bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota terpilih jika ada sengketa adalah dalam rentang waktu 12 Februari hingga 13 Maret 2016.
Sebelumnya, saat pelaksanaan pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten, tigas paslon tersebut menolak menandatangani hasil rekapitulasi.
Di Kabupaten Limapuluh Kota berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara, menempatkan pasangan Irfendi Arbi-Ferizal Ridwan sebagai peraih suara terbanyak 32,72 persen. Disusul paslon Asyirwan Yunus-Ilson Cong 24,47 persen, Azwar Chesputra-Yunirwan Khatib 24,12 persen dan di posisi terakhir Rifa Yendi-Zulhikmi 18,69 persen.
Di Tanah Datar, rekapitulasi hasil memenangkan paslon Irdinansyah Tarmizi-Zuldafri Darma 37,66 persen, disusul Edi Arman-Taufiq Idris di posisi kedua 28,09 persen, Syaherdam-Sultani di posisi ketiga 19,85 persen dan Nelson Darwis-Muzwar di posisi akhir 14,38 persen.
Di Kabupaten Solok Selatan rekapitulasi hasil membawa pasangan Muzni Zakaria-Abdul Rahman di posisi puncak dengan perolehan suara 50,33 persen dan Khairunas-Edi Susanto kedua 49,67 persen.
Sementara itu, di Kabupaten Pasaman dengan selisih suara yang tipis, tidak membawa gugatan ke MK. Baik paslon Benny Utama-Daniel dan Yusuf Lubis-Atos Pratama menerima rekapitulasi penghitungan hasil, sehingga pleno terbuka penetapan calon terpilih bisa dilaksanakan hari ini, Selasa (22/12).
Ketua KPU Pasaman Jajang Fadli menyebutkan, digelarnya rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih, karena di Kabupaten Pasaman, sampai waktu yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan, tidak ada pengaduan yang masuk ke MK.
Undur Penetapan Calon
Terkait adanya gugatan ke MK yang diajukan oleh salah satu paslon di Tanah Datar, Sekretaris KPU Tanah Datar, Elyusri mengatakan, rapat pleno KPU Tanah Datar akan ditunda.
“Rapat pleno penetapan dijadwalkan akan dilaksanakan, Selasa (22/12). Namun rapat itu, ditunda karena adanya laporan pengaduan pasangan calon bupati dan wakil bupati ke MK,” ujar Elyusri kepada Haluan, Senin (21/12).
Dikarenakan adanya laporan ke MK tersebut, maka KPU Tanah Datar akan mengkaji lagi penetapan tersebut dilanjutkan sesuai tahapan atau ditunda hingga adanya keputusan MK.
“Memang yang baru kami terima hanya pemberitahuan dari Ketua KPU Tanah Datar Arwin yang sedang berada di Jakarta. Bahwa ada laporan dari pasangan calon bupati dan wakil bupati di Tanah Datar ke MK,’’ kata Elyusri.
KPU Tanah Datar masih menunggu hasil verifikasi dari tim internal MK untuk menentukan apakah pengaduan itu masuk dalam BRPK atau tidak.
Syaherdam, calon nomor urut tiga juga menyebutkan pihaknya tidak turut serta dalam pengajuan gugatan ke MK.
“Kita sportif dan mengakui kemenangan lawan, tetapi jika memang terdapat pelanggaran tentu hukum tetap ditegakkan. ” jelasnya.
Menurutnya, indikasi beberapa pelanggaran terjadi di Pilkada Tanah Datar, seperti politik uang, kemudian indikasi permainan oleh penyelenggara di TPS dan PPK di tingkat kecamatan.
Beredarnya informasi bahwa Nelson Darwis yang juga merupakan calon bupati Tanah Datar akan langsung terjun menjadi pengacara gugatan pasangan calon ke MK itu, dibantah oleh Nelson.
“Jika saya sebagai pengacaranya ini tidak mungkin, akan terjadi konflik internal karena kita terlibat dalam Pilkada. Secara hukum tidak pantas dan tidak etis karena saya calon. Kalau saya ditunjuk mereka sebagai pengacaranya akan saya tolak, MK juga mungkin tidak izinkan karena saya calon bupati tetapi bila saya sebagai saksi bisa saja,” sebut Nelson Darwis.
Nelson sendiri mengakui banyak pelanggaran yang terjadi selama Pilkada seperti, KPU tidak memberikan surat panggilan memilih di Rumah Tahanan Parak Juar Batusangkar.
Ketua Tim Pemenangan Irdinansyah Tarmizi - Zuldafri Dama (Irama) Anton Yondra juga menyebutkan, terkait pengaduan tersebut tim Irama menghargainya agar seluruh pihak merasa puas. “Ya, kita ikuti saya proses ini, dari Panwaslu juga sudah menyatakan tidak ada pelanggaran, namun kita persilahkan biar semua pihak merasa puas dengan proses hukum dan kita tunggu keputusan MK tersebut,” ungkap Anton Yondra.
Sumber: http://harianhaluan.com/news/detail/46218/-