Dua pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat menggugat hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Bupati Teluk Bintuni. Keduanya menggugat pada Senin (21/12).
Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 2 Petrus Kasihiw dan Matret Kokop menilai pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif terjadi ketika Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni memindahkan suara yang dimiliki pasangan calon Nomor 1 dan Nomor 2 kepada Pasangan Calon Nomor Urut 3 yang memperoleh suara terbanyak dalam rekapitulasi. “Pasangan calon nomor urut 2 kehilangan 226 suara sementara pasangan calon nomor urut 1 kehilangan 12 suara. Ini menjadi penting karena selisihnya hanya sedikit,” ujar Taufik Basari, Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 2.
Menurutnya, kehilangan 226 suara tersebut penting karena selisih suara Paslon Nomor 2 dengan Paslon yang menang hanya 7 suara, atau sebesar 0,04 persen. Pemindahan suara tersebut, jelasnya, dilakukan karena adanya penyuapan dan tekanan kepada para saksi. “Rekap di kabupaten yang tadinya suaranya seperti yang kita catat tapi berubah pada saat pleno di kabupaten. Ketika diajukan keberatan, KPU setempat tidak mau membuka persoalan ini di rapat pleno,” imbuh Taufik.
Calon Bupati Teluk Bintuni Nomor Urut 1 Agustinus Manibuy pun menduga terjadi pelanggaran yang dilakukan KPU Teluk Bintuni. Pelanggaran terjadi mulai dari konspirasi saat pemilihan Komisioner KPU dan pemilihan Petugas PPS. “Mulai dari penjaringan Komisioner KPU sudah ada konspirasi bahkan petugas PPS sudah diatur semua untuk salah satu kandidat tertentu,” ujarnya.
Pelanggaran tersebut, menurut Agustinus, telah terbukti dengan rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu untuk untuk meninjau kembali 24 distrik , namun KPU hanya melakukan peninjauan kembali untuk 5 distrik. Selain itu, ia menilai kekalahannya disebabkan banyaknya simpatisan yang tidak mendapat surat undangan sehingga tidak bisa memilih. “Pada saat pencoblosan, beberapa basis yang kami yakin bisa menang tapi ternyata kami kalah karena banyak simpatisan kami yang tidak mendapat surat undangan sehingga tidak bisa memilih,” tuturnya.
Hingga Senin (21/12) pukul 20.00, sebanyak 120 permohonan dari berbagai daerah telah tercatat dalam Buku Pengajuan Perkara Konstitusi (BP2K). Sebanyak tiga permohonan diajukan oleh pasangan calon gubernur, yaitu Pasangan Calon Gubernur Kepulauan Riau, Kalimantan Utara, dan Bengkulu. Sedangkan 117 sisanya diajukan oleh calon Bupati/Walikota. (Lulu Hanifah)