Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara Jusuf Serang Kasim-Marthin Billa tercatat menjadi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pertama yang mengajukan permohonan penyelesaian hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur serentak tahun 2015. Permohonan ini disampaikan melalui kuasa hukumnya, Iska Ramli pada Senin (21/12) sidang di Ruang Pendaftaran Permohonan PHP. Isu yang didalilkan masih seputar adanya dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 2 Irianto Lambrie dan Udin Hianggio.
Pemohon menduga adanya keberpihakan pihak penyelenggara pemilihan dengan satu pasangan calon. Hal ini, lanjut Iska, diindikasikan adanya pengabaian hak pemilih karena banyak pemilih yang tidak mendapatkan undangan. “Selain itu, tidak adanya tindak lanjut dari laporan pelanggaran oleh Panwas,” ujarnya.
Gugatan Pemantau
Pada hari keenam pendaftaran Permohonan Penyelesaian Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2015, Forum Komunikasi Masyarakat Tasikmalaya (FKMT) yang merupakan pemantau pilkada Kabupaten Tasikmalaya juga mengajukan permohonan PHP. Seperti diketahui, pilkada Kabupaten Tasikmalaya hanya diikuti oleh satu pasangan calon atau calon tunggal, yakni pasangan Uu Ruzhanul Ulum dan Ade Sugianto. FKMT mendalilkan adanya cacat syarat dari calon tunggal tersebut, yakni adanya laporan ke Polres dan juga adanya utang yang dimiliki. “Padahal sesuai peraturan perundang-undangan, keduanya bertentangan dan menyebabkan pasangan calon tunggal cacat syarat,” ujar Danny.
Kemudian, adanya pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya dengan mencantumkan logo pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dalam alat peraga. “Padahal pasangan calon merupakan petahana,” tandasnya.
Sampai berita ini diturunkan telah terdaftar sebanyak 115 permohonan dari 264 daerah yang melakukan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2015. Isu mengenai pelanggaran terstruktur, tersistematis dan masif masih menjadi isu utama, meski UU Pilkada telah mengatur syarat pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) melalui pembatasan jumlah selisih suara.
Para calon kepala daerah masih dapat mengajukan gugatan selama 3 x 24 jam setelah pengumuman hasil perolehan suara oleh masing-masing KPU Kota/Kabupaten dan KPU Provinsi masing-masing. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 157 ayat (5) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) dan diatur pula dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. (Lulu Anjarsari)