Sejumlah pasangan calon yang menggugat hasil perolehan dalam Pemilihan Kepala Daerah 2015 serentak menuding tidak akuratnya Daftar Pemilih Tetap (DPT) menjadi penyebab kekalahan mereka. Hal tersebut terungkap saat Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima permohonan perkara peselisihan hasil Pilkada 2015, Minggu (20/12).
Dalil permohonan yang menyatakan adanya ketidakakuratan DPT tersebut digunakan oleh Pasangan Kepala Daerah Kabupatan Manggarai Barat No. Urut 3, Mateus Hamsi-Paul Serak Baut saat mengajukan gugatan ke MK. Makarius Paskalis selaku kuasa hukum pasangan tersebut menyampaikan ada sekira 40.000 suara yang hilang atau tidak terdaftar dalam DPT saat Pilkada Kabupaten Manggarai Barat digelar. Seperti yang disampaikan Paskalis, hilangnya suara tersebut dianggap tidak masuk akal oleh Pemohon. Sebab, jumlah DPT pada pelaksanaan Pilkada berkurang sangat jauh dengan DPT yang digunakan saat Pemilu Legislatif (Pileg) tahun lalu.
“Padahal pelaksanaan Pileg dan Pilkada tidak jauh. Sehingga kami menganggap penyelenggara Pilkada di Kabupaten Manggarai Barat (Provinsi NTT) tidak melalukan pemuktahiran data terkait DPT,” ujar Paskalis saat diwawancarai usai mendaftarkan permohonan di Lobby Utama Gedung MK.
Hal senada juga diungkapkan langsung oleh Toto Sucartono selaku calon Kepala Daerah Kabupaten Indramayu No. Urut 2 sesaat setelah memasukkan gugatan terhadap hasil Pilkada ke MK. Menurut paparan Toto, jumlah DPT dengan jumlah pemilih saat dilakukan rekapitulasi tidak sama. Meski sudah dilaporkan, namun laporan terkait ketidakakuratan DPT tersebut tidak dihiraukan oleh pengawas maupun penyelenggara Pilkada di Kabupaten Indramayu.
Kuasa hukum paslon no 2 Sayuti mengatakan bahwa banyaknya money politic yg dilakukan oleh paslon no 3.dimana ia memberikan sejumlah uang sebesar 1M di setiap kecamatan.
Masih soal DPT, Bilhaki selaku kuasa hukum dari Pasangan Calon No. Urut 1 Kabupaten Berau Ahmad Rifai-Fahmi Rizani juga menyampaikan karut marutnya penyusunan DPT. Bilhaki menyampaikan di Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur terdapat DPT ganda. Meski sudah dilaporkan tentang persoalan tersebut, namun DPT ganda tetap tidak dicoret.
“Dari hasil pengamatan kami dan itu sudah kami temukan sejak awal bahwa terdapat DPT ganda. Namun hal tersebut tidak diindahkan. Efeknya, terdapat sampai lebih dari 23 ribu penduduk di Kaltim yang kehilangan hak pilih,” urai Bilhaki.
Sampai berita ini diturunkan Minggu (20/12) malam, MK telah menerima 89 permohonan sengketa Pilkada 2015. MK masih membuka pendaftaran permohonan sesuai batas waktu yang diatur dalam Pasal 157 ayat (5) UU Pilkada Tahun 2015. Sesuai ketentuan tersebut, MK membuka pendaftaran permohonan terhitung sejak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) mengumumkan perolehan suara masing-masing pasangan calon di daerahnya. Menurut undang-undang, tiap calon kepala daerah mendapatkan hak untuk mengajukan permohonan ke MK dalam waktu 3x24 jam sejak pengumuman resmi KPUD. Hal tersebut juga diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. (Panji Erawan/Nano Tresna/Yusti Nurul)