PEKANBARU- Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Riau, Mexsasai Indra mengatakan, banyaknya jumlah pemohon dalam pengajuan gugatan perkara hasil Pilkada Serentak, 9 Desember 2015 lalu, di Mahkamah Konstitusi (MK), bukan menjadi ukuran keberhasilan penyelenggaraan Pilkada.
Menurut Mexsasai, efisiensi penyelenggaran Pilkada lalu tak memiliki hubungan substansial dengan banyaknya gugatan sengketa hasil pilkada nantinya.
"Sebenarnya tak ada korelasi antara efisiensi penyelenggaran Pilkada lalu dengan jumlah perkara sengketa hasil yang masuk di MK. Sangat jauh sekali korelasinya," ujar Mexsasai saat bincang-bincang dengan RIAUONLINE.CO.ID, Sabtu (19/12/2015).
Doktor asal Kabupaten Kuansing ini, gugatan ke MK merupakan hak konstitusional semua orang. Setiap orang yang melakukan gugatan selalu memiliki kepentingan tak bisa dibaca orang lain. Di sanalah tugas MK untuk memberikan keadilan.
"Setiap penggugat itu pasti memiliki motivasi di belakangnya kenapa ia harus melakukan gugatan. Karena sesuai dengan prinsip tak ada gugatan tanpa kepentingan. Artinya selalu ada kepentingan di belakangnya. Itu tak mesti kepentingan soal benar dan salah," imbuh Mexsasai.
Ia menjelaskan, dengan begitu, tak bisa memberikan tuduhan banyaknya gugatan akan masuk ke MK nantinya tersebut menganggap KPU maupun Bawaslu tak baik dan efisien dalam menjalankan kewenangannya. Karena setiap politik selalu ada kepentingan.
Sumber: http://www.riauonline.co.id/2015/12/19/pengamat-ini-sebut-tak-ada-gugatan-tanpa-kepentingan