Sumenep– Tim pemenangan pasangan calon nomor urut dua (2) Zainal Abidin-Dewi Khalifah (ZA-EVA) akan melaporkan kecurangan Pilkada Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur ke Mahkamah Konstitusi.
“Saat ini kami telah mempersiapkan draft pengajuan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait dengan banyaknya pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan Pilkada Sumenep,” kata A Zahrir Ridho, Sekretaris tim pemenangan Paslon nomor dua (2), Sabtu (19/12/2015).
Lanjut A Zahrir Ridho, selama pelaksanaan Pilkada Sumenep banyak sekali terjadi dugaan kecurangan atau pelanggaran Pemilu, diantaranya partisipasi pemilih yang mencapai seratus persen, seperti yang terjadi di Kecamatan/ Kepulauan Raas.
Padahal penduduk disana sebagian berada di Bali pada saat pelaksanaan Pilkada, namun ternyata hasilnya cukup mengejutkan pemilih yang hadir ke TPS mencapai seratus persen.
“Selain dugaan kecurangan tersebut, kami juga mendapat laporan jika masyarakat di Desa Sepanjang, Kecamatan/pulau Sapeken para pemilihnya diintimidasi untuk memilih nomor urut satu (1) A Busyro Karim- Achmad Fauzi yang diduga dilakukan oleh aparat Desa,” terangnya.
Iir Panggilan Akrab dari A Zahrir Ridho menambahkan, kesalahan yang paling fatal pada saat pelaksanaan Pilkada Sumenep yang digelar 9 Desember 2015 adalah tidak adanya form C6 atau undangan kepada para pemilih untuk hadir ke TPS. Sehingga banyak pemilih yang tidak hadir karena tidak memiliki Undangan atau form C6.
Alasan apapun itu sudah termasuk kelalaian KPU sebagai penyelenggara Pilkada, meskipun pada hari H form C6 di fotocopy dengan alasan ketinggalan saat dilaksanakan pendistribusian.
“Kami menilai KPU sudah lalai sebagai penyelenggara Pilkada Sumenep, karena tidak memberikan Form C6 atau undangan kepada masyarakat, padahal mereka mempunyai hak untuk memilih,” pungkasnya.
Seperti diketahui, saksi pasangan calon nomor urut dua (2) Zainal Abidin-Dewi Khalifah menolak untuk menandatangani berita acara hasil dari rapat pleno rekapitulasi suara hasil Pilkada di KPU Sumenep.
Sebab, mereka masih mempersoalkan adanya kecurangan atau pelanggaran di 136 TPS yang tersebar di 4 Kecamatan, yakni kecamatan Masalembu, Sapeken, Raas, dan Guluk-guluk. Sehingga mereka mendesak agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Sementara, dari hasil rapat pleno tersebut pasangan nomor urut satu (1) A Busyro Karim- Achmad Fauzi mendapatkan 301.887 suara, sedangkan paslon nomor urut dua (2) Zainal Abidin- Dewi Khalifah sber: ebanyak 291.779 suara dengan suara sah 593.666.
Sumber: http://newsmadura.com/madura/berita-sumenep/za-eva-akan-laporkan-kecurangan-pilkada-ke-mk/#gsc.tab=0