26 Pemohon Sudah Daftarkan Perselisihan Pilkada Ke MK
Sabtu, 19 Desember 2015
| 19:33 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan perselisihan pilkada serentak. Proses pendaftaran permohonan dibuka sejak Rabu (16/12) hingga Selasa (22/12) nanti.
Pendaftaran ini dimulai setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan KPU Daerah (KPUD) menetapkan hasil pilkada. Dalam kurun waktu 3 x 24 jam, MK akan menerima pendaftaran.
Empat hari sudah dibukanya proses pendaftaran, 26 permohonan sudah masuk ke MK. Laporan itu masuk dari 19 kabupaten dan 7 kota.
Salah satu yang mendaftar pada Sabtu (19/12/2015) ini adalah pasangan calon Ikhsan Modjo dan Li Claudia Chandra yang bertarung di Pilkada Tangsel. Lewat pengacaranya Habiburokhman, mereka membuat laporan.
Habiburokhman bersama timnya menyoal daftar pemilih tetap (DPT) bermasalah sebanyak 70 ribu. Menurut dia, data itu ditemukan H-1 sebelum pilkada serentak digelar.
"Jumlah DPT sebanyak itu mana mungkin bisa diselesaikan dalam waktu sesingkat itu? Dan jumlahnya yang mencapai sekitar 160 ribu DPT tentu jika disalahgunakan bisa menguntungkan pihak yang tidak berwenang," ujar Habiburokhman yang terdaftar nomor 23 di MK.
Sumber: http://news.detik.com/berita/3100283/26-pemohon-sudah-daftarkan-perselisihan-pilkada-ke-mk