AKARTA - Setelah KPU dan KPUD mengumumkan penetapan hasil Pilkada Serentak 2015,Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan perselisihan hasil pilkada. Hingga Jumat 18 Desember 2015, terdapat lima daerah yang mengajukan permohonan sengketa.
Kepala Sub Bagian Humas MK, Ardli Nuryadi mengatakan, lima daerah sudah mendaftarkan permohonan tersebut. Yaitu Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Sumut (Usman-Arwi Winata), Kota Medan, Sumut (Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma), dan Kabupaten OKU, Sumsel (Percha Leanpuri-Nasir Agung).
Selanjutnya Kabupaten Tana Tidung, Kaltara (Ahmad Bey Yasin-Abdul Fatah) dan Kabupaten Konawe Utara, Sultra (Aswad Sulaiman-Abuhaera),
"Kita sudah mulai buka pendaftaran sejak Rabu 16 Desember. Pendaftaran dibuka hingga Selasa 22 Desember mendatang di Gedung Mahkamah Konstitusi," ujarnya kepada Okezone, Jumat (18/12/2015)
Saat ditanya soal kemungkinan molornya penetapan pasangan calon terkait dengan waktu permohonan pendaftaran, Ardli menjelaskan, pendaftaran permohonan akan dibuka MK selama 3x24 jam sejak pengumuman keputusan oleh KPU atau KPUD. "Jadi, kalau pengumumannya mundur otomatis pendaftaran permohonan juga mengikuti,"tukasnya.
Sumber: http://news.okezone.com/read/2015/12/19/337/1270866/mk-terima-lima-permohonan-sengketa-pilkada