TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Ketua KPU Sleman, Ahmad Shidqi mengatakan potensi gugatan hasil rekapitulasi suara dalam Pilkada Sleman sangat kecil mengingat selisih suara kedua paslon melebihi ketentuan yang ditetapkan Mahkamah konstitusi.
Sesuai dengan putusan MK, gugatan hasil pilkada dapat dilakukan saat terjadi selisih perolehan suara sebesar 0,5 persen.
“Kalau mau mengguggat silahkan, namun secara regulasi tidak memungkinkan. Tapi keputusan diterima tidaknya berada di tangan MK dengan mempertimbangkan regulasi yang ada,” tutur Shidqi, Kamis (17/12/2015).
Ketentuan selisih suara untuk mengajukan sengketa hasil Pilkada itu mengacu pada Undang Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada.
Bagi kabupaten berpenduduk lebih dari 1 juta seperti Sleman, dapat mengajukan sengketa hasil pilkada jika selisih suara paslon maksimal 0,5 persen dari penetapan hasil perhitungan suara KPU kabupaten.
Sedangkan dalam Pilkada Sleman, selisih perolehan suara kedua paslon 13 persen.
“Jika tidak ada gugatan maka penetapan paslon yang menang akan dilakukan pada 21 Desember 2015,” imbuhnya.
Sumber: http://jogja.tribunnews.com/2015/12/17/potensi-gugatan-hasil-pilkada-tipis