KRIMINALITAS.COM, Ternate – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku Utara meminta seluruh pasangan calon kepala daerah untuk memahami prosedur mengajukan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai penetapan suara.
“Pihak yang mengajukan gugatan paling lambat tiga hari pasca KPU umumkan hasil penetapan perolehan hasil suara pilkada kabupaten/kota,” kata Ketua Bawaslu Malut Sultan Alwan di Ternate, Kamis (17/12).
Dia mengatakan, sebagaimana Peraturan MK pasal 1 dan 5 menyatakan, pihak yang akan mengajukan gugaannya ke MK harus selisih suaranya dua persen dari suara terbanyak.
Sebab, banyak upaya yang akan dilakukan pasangan calon akan gagal misalnya waktu pengajuan melampaui batas dan pokok gugatan atau selisih melampaui dari batas, sehingga ini harus dicermati para penggugat.
Dia mengakui, pilkada serentak di delapan kabupaten/kota di Malut memang sangat krusial sebab pergeseran logistik dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) khususnya di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Taliabu, Kepulauan Sula, Halmahera Timur (Haltim), Halmahera Barat (Halbar) dan Halmahera Utara (Halut) sangat rawan dan berpotensi terjadi kecurangan.
Terbukti, banyak laporan dari pasangan calon yang merasa dirugikan karena hasil penghitungan suara di tingkat KPPS ke PPK ternyata telah berubah dan melahirkan terjadinya kecurangan.
“Walaupun di beberapa daerah sudah menerapkan pengamanan kotak suara dengan 3 gembok atau 10 gembok, tetapi harus ada hati nurani dari penyelenggara itu sendiri biar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan bersama,” ujarnya.
Sehingga, untuk mendapatkan hasil yang betul-betul harus dikawal ada upaya dari KPU untuk mengakses data Form C1 melalui website KPU Pusat karena di beberapa daerah sebagian belum di upload ke Website KPU Pusat.
“Untuk Halmahera Selatan sampai sekarang belum, meskipun proses pleno rekapitulasi hasil pilkada di kabupaten itu telah berlangsung dan seharusnya pada hari pencoblosan KPU dan jajarannya sudah membagi tugas untuk mengambil form C1 untuk di upload paling tidak belum 100 persen tetapi harus di atas 80 persen sudah dapat di akses oleh masyarakat melalui website KPU Pusat,” katanya.
Sultan menambahkan, proses pengawalan pleno di tingkat PPK dan KPU kabupaten/kota yang menjadi titik rawan seperti form C1, plano dan surat suara yang sudah dicoblos untuk diamankan sampai di tingkat KPU, sehingga jangan sampai ada logistik yang tertinggal di kecamatan, karena sesuai jadwal saat ini telah memasuki proses pleno rekapitulasi di tingkat KPU kabupaten/kota.
Sumber: http://kriminalitas.com/bawaslu-minta-calon-kepala-daerah-pahami-prosedur-gugatan-sengketa-pilkada/