BANJARMASINPOST.CO.ID,KOTABARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotabaru sudah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara calon bupati/wakil bupati Kotabaru periode 2016-2021.
Seperti diketahui, hasil rekapitulasi penghitungan pasangan calon Sayed Jafar Alydrus-Burhanuddin unggul dari pasangan M Iqbal Yudian Noor-Sahidudin hanya dengan selisih 332 suara atau 0,02 persen dari total jumlah pemilih.
Untuk pasangan Sayed mendapat suara 44.873 suara, sedangkan Iqbal mendapat 44.541 suara. Persoalan perselisihan jumlah suara itu pun kini menggelinding ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami sudah menyiapkan bukti-bukti untuk gugatan ke MK. Semua bukti ada," kata Iqbal.
Iqbal melakukan gugatan ke MK, dengan dugaan adanya kecurangan terjadi di beberapa tempat pemungutan suara (TPS).
"Ada semua bukti-buktinya. Tidak perlu dibuka di sini (Kotabaru). Nanti dilihat di MK," katanya.
Sayed didampingi Burhanuddin, mengatakan, menghargai langkah yang dilakukan pasangan Iqbal-Sahidudin.
"Kalau ada dugaan itu kenapa tidak diselesaikan di tingkat PPK. Kan ada saksi-saksi. Selain kami juga melakukan pemantauan di 862 TPS tidak ada indikasi itu. Tapi kami tetap menghargai, karena itu hak mereka," kata Sayed.
Sumber: http://banjarmasin.tribunnews.com/2015/12/17/anggap-pemenang-pilkada-kotabaru-lakukan-kecurangan-iqbal-layangkan-gugatan-ke-mk