PILKADA MEDAN, RAMADHAN POHAN MENGGUGAT KE PTUN DAN MK
Jumat, 18 Desember 2015
| 10:15 WIB
RMOL. Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Medan, Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma akan menggugat KPU Kota Medan ke PTUN Medan. Jagoan Demokrat, Gerindra dan Hanura yang akrab disapa REDI ini juga menggugat hasil perolehan suara Pilkada Medan 2015 ke Mahkamah Konstitusi.
Ketua Tim Pemenangan REDI, Bobby O Zulkarnain mengatakan materi gugatan mereka ke PTUN yakni karena KPU Kota Medan menyalahi wewenangnya dengan memaksakan proses rekapitulasi perolehan suara Pilkada Medan 2015 pada tanggal 16 Desember 2015 kemarin.
Padahal menurutnya, Panwaslu Kota Medan sudah mengeluarkan rekomendasi agar KPU Medan menunda rekapitulasi tersebut ke tanggal 18 Desember 2015. "Dalam undang-undang disebutkan KPU wajib mematuhi rekomendasi dari Bawaslu atau Panwaslu," kata Bobby saat dihubungi melalui selulernya, Kamis (17/12), seperti dilansir MedanBagus.Com.
Bobby menjelaskan, Panwaslu Kota Medan sudah mengeluarkan surat rekomendasi penundaan rekapitulasi tersebut berdasarkan pengaduan dari tim REDI. Dimana tim tersebut keberatan dengan rendahnya partisipasi pemilih akibat penyebaran formulir C6 atau undangan memilih yang tidak maksimal dilakukan oleh KPU. Rekomendasi tersebut menurutnya disertai argumen dari Panwaslu Medan yakni untuk keperluan memeriksa, meneliti dan mengkaji persoalan yang diadukan oleh mereka.
"Tapi kenapa tetap dipaksakan tanggal 16 Desember 2015 kemarin, padahal kalaupun dilaksanakan pada tanggal 18 Desember 2015 hal tersebut tidak melanggar aturan, karena pada PKPU no 2 tahun 2015 disebut jadwal rekapitulasi dilaksanakan tanggal 16 sd 28 Desember," ujarnya.
Selain menggugat KPU Medan ke PTUN Medan, pasangan REDI juga akan membawa hasil penetapan perolehan suara tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Untuk itu mereka sudah menyusun tim kuasa hukum di Jakarta.
"Saya lagi di Jakarta ini bertemu dengan beberapa lawyer. Nanti tanggal 19 mungkin akan didaftarkan (ke MK) lewat kuasa hukum. Salah satunya mas Patra. Namun kalau yang ke PTUN mungkin besok sudah kita daftarkan," ujarnya.
Diketahui KPU Medan sudah menggelar rekapitulasi perolehan suara Pilkada Medan 2015 kemarin (Rabu (16/12) di Tiara Convention Center. Hasilnya pasangan REDI kalah perolehan suara dibanding pasangan Dzulmi Eldin-Akhyar Nasution (BENAR).
Sumber: http://www.rmol.co/read/2015/12/17/228592/Pilkada-Medan,-Ramadhan-Pohan-Menggugat-Ke-PTUN-Dan-MK-