Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pengujian Undang-Undang No. 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (UU BI), hari Rabu 25 April 2007 pukul 10.00 WIB di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat No.7 Jakarta Pusat. Sidang Panel yang mengagendakan pemeriksaan perbaikan permohonan tersebut dipimpin oleh Prof. H.A. Mukhtie Fadjar, S.H., M.S, dengan anggota Panel Prof. H.A.S. Natabaya, S.H., LL.M, dan Soedarsono. S.H. serta Panitera Pengganti Alfius Ngatrin, S.H.
Perkara nomor 8/PUU-V/2007 ini dimohonkan D. Sjafri, seorang veteran pejuang angkatan 45, dkk yang mewakili Koperasi Proyek Ruang Hidup 100 Juta Generasi Muda (Koperasi Proyek RH-100-GM). Para Pemohon meminta Majelis Hakim Konstitusi mengabulkan permohonan Pemohon, karena diyakini Pemohon UU BI ini bertentangan dengan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat, negara hukum, keadilan dan asas-asas pembagian kekuasaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Sehingga Pemohon menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya UU BI.
Pada sidang tersebut, Desi Natalia, salah seorang Pemohon menyatakan bahwa pemberlakuan Pasal 11 ayat (4) dan Pasal 62 ayat (2) UU BI, yang mewajibkan pemerintah menanggung beban pembiayaan apabila terjadi krisis di dunia perbankan, menyebabkan Koperasi Proyek RH-100-GM tidak mendapatkan fasilitas bimbingan pemerintah dan kemudahan untuk memperkokoh permodalan. Hal tersebut mengakibatkan Koperasi tidak dapat menjalankan fungsi, peran dan tujuannya, yaitu untuk membuka lapangan kerja bagi seratus juta generasi muda Indonesia. Akibatnya, proyek Ruang Hidup 100 Juta Generasi Muda yang merupakan solusi menuntaskan krisis multidimensi tidak dapat direalisasikan, jelas Desi.
Dalam tanggapannya, Hakim Natabaya mempertanyakan dasar permohonan yang cenderung menjelaskan bahwa permohonan tersebut justru lebih dekat dengan permasalahan penyediaan lapangan kerja. Selain itu, UU BI yang dimohonkan juga tidak memiliki kaitan dengan dasar permohonan tersebut. Natabaya juga menambahkan, Pasal-pasal pada UU BI yang ingin diuji juga tidak terlihat kaitannya dengan pasal-pasal dalam UUD 1945 seperti yang dimohonkan.
Meskipun demikian, mengingat masa perbaikan permohonan telah lewat, Ketua Panel Hakim, A. Mukthie Fadjar menyampaikan bahwa permohonan tersebut akan dipertimbangkan dan dimusyawarahkan dalam rapat pleno Hakim Konstitusi. (ardli)