JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat mengatakan, pihaknya siap menangani gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait Pilkada serentak 2015. Namun, ia mengharapkan tidak banyak gugatan PHPU yang harus ditangani MK.
"Kami berharap, tidak banyak perkara PHPU pilkada yang masuk karena sudah dapat diselesaikan di lembaga-lembaga penyelesaian lain," kata Arief kepada SH, Selasa (16/12).
Arief mengatakan, agar bisa menangani perkara gugatan pilkada, MK menghentikan pemeriksaan perkara pengujian UU hingga Maret 2016.
Berdasarkan aturan, pengajuan gugatan pilkada dapat dilakukan 3x24 jam setelah penetapan hasil. Dari jadwal pilkada, penetapan hasil untuk kabupaten/kota dilakukan pada 18 desember dan provinsi pada 19 Desember.
“MK akan fokus menangani gugatan PHPU pilkada yang menurut ketentuannya harus ditangani selama 45 hari kerja sejak permohonan didaftarkan. Karena itu, sidang uji materi biasa baru akan dimulai lagi Maret 2016,” kata Arief.
Adapun proses persidangan dilakukan sembilan hakim konstitusi yangf akan dibagi dalam tiga majelis panel. Sebelumnya, Arief pernah mengatakan, pihaknya menargetkan bakal ada 300-an perkara yang kemungkinan ditangani.
"Tetapi, belum dapat dikatakan apakah akan di bawah itu atau tidak. Itu karena memang belum ada putusan KPU," ucapnya.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Navis Gumay mengaku, pihaknya mempersilakan pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk mengajukan hasil pilkada serentak tiga hari setelah KPU menetapkan pasangan. "Jadi, nanti di dalam putusan kami, akan ada jam dan menit yang ditetapkan. Nah, itu nanti akan langsung dihitung MK," ujar Hadar.
Ketentuan yang mengatur syarat pengajuan permohonan, pembatalan, dan penetapan hasil pilkada adalah UU No 8/2015 tentang Perubahan Atas UU No 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota, Menjadi UU Pilkada digugat ke MK. Secara khusus, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 158 Ayat (1) Huruf a, b, c, d dan Pasal 158 Ayat (2) Huruf a, b, c, d UU Pilkada.
Berdasarkan UU, pasangan calon boleh mengajukan gugatan ke MK jika selisih perolehan suara dengan pasangan lawannya berkisar 0,5-2 persen. Wilayah yang berpenduduk 0-250.000 di ambang batas selisih suara, 2 persen, sedangkan 250.000-500.000, 1,5 persen, dan 1 juta ke atas, 0,5 persen.
Sumber: http://www.sinarharapan.co/news/read/151216019/mk-harap-sengketa-pilkada-minim