Kalah Tipis di Pilkada Kuansing, IKO Bersiap Gugat ke MK
Kamis, 17 Desember 2015
| 18:50 WIB
Pasangan Indra Putra-Komperensi (IKO) tak menerima kekalahan di Pilkada Kuansing. Disiapkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Riauterkini-PEKANBARU- Sekretaris Tim Pemenangan Indra Putra-Komperensi (IKO) di Pilkada Kuansing, Masdar mengungkapkan keputusan pihaknya untuk melanjutkan proses hingga tahap akhir, yakni mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan Mursini-Halim (MH) sebagai pemenang dengan selisih hanya 348 suara.
“Karena itu merupakan hak peserta Pilkada, maka akan kita gunakan sebagai upaya terakhir mengajukan gugatan ke MK,” tutur Masdar menjawab riauterkinicom melalui sambungan telephon, Kamis (17/12/15).
Ketika ditanya mengenai indikasi bahwa pihaknya merasa dicurangi dalam Pilkada Kuansing sehingga mengajukan gugatan ke MK, Masdar tidak bersedia mengungkapkan. Tetapi ia menegaskan kalau untuk maju ke MK sudah dilakukan persiapan optimal sehingga pihaknya yakin bakal menang.
“Itu stategi kami dan tidak mungkin kami ungkapkan sekarang, tetapi yang pasti kami sudah melakukan persipan optimal untuk maju ke MK,” tegasnya.
Termasuk menjadi bagian dari strategi, lanjut Masdar adalah merahasiakan nama pengacara yang akan dipilih untuk menjadi pendamping dalam mengajukan gugatan ke MK. Nama pengacara akan diumumkan jelang pendaftaran gugatan, jika tidak besok dilakukan pada Senin, sebagai batas akhir mendaftar ke MK.
Sumber: http://riauterkini.com/politik.php?arr=101965&judul=Kalah%20Tipis%20di%20Pilkada%20Kuansing,%20IKO%20Bersiap%20Gugat%20ke%20MK