Pelanggaran Pilkada Sergai Dilaporkan ke MK
Kamis, 17 Desember 2015
| 17:59 WIB
Calon Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Indra Syahrin-Safrul Hayadi saat memberikan pidato beberapa waktu lalu
MEDAN, WOL - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Indra Syahrin-Safrul Hayadi akan melapor ke Mahkamah Konstitusi terkait dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan Pilkada di daerah tersebut.
Koordinator Tim Pemenangan pasangan Indra Syahrin dan Safrul Hayadi (Insyaf) Faisal Amir mengatakan, akibat dugaan pelanggaran tersebut pihaknya mendapat perolehan suara paling sedikit pada Pilkada serentak 9 Desember lalu. Hal itu disampaikan Faisal pada rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di Kabupaten Serdang Bedagai.
“Besok saya akan mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk melayangkan gugatan. Memang kita menghormati putusan KPU soal rekapitulasi, tapi ada yang harus digarisbawahi dari putusan tersebut,” kata Faisal, Rabu (16/12).
Ia menilai, pelanggaran pada Pilkada Sergai tersebut dilakukan secara sistematis, masif dan struktural dengan melibatkan aparatur Pemkab Sergai.
Diketahui, pasangan Insyaf hanya memperoleh suara 4.911 atau 1,76 persen pada rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan hari ini.
Sumber: http://waspada.co.id/pilkada/pelanggaran-pilkada-sergai-dilaporkan-ke-mk/