JAKARTA - Penetapan pemenang pasangan calon kepala daerah akan ditentukan pada hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) apabila pilkada yang berlangsung digugat salah satu pihak.
"Ini kan baru menetapkan suara paslon (pasangan calon). Jadi untuk penetapan pemenang itu akan ditetapkan setelah apakah ada sengketa yang diadukan ke MK atau tidak," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sigit Pamungkas, di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (17/12/2015).
Sigit mengatakan, jika salah satu pihak tidak mengajukan gugatan atas penetapan suara paslon, maka KPU akan menetapkan paslon yang memiliki suara terbanyak tiga hari setelah penetapan suara. Sebaliknya, jika digugat maka akan menunda hingga adanya putusan MK.
"Sebagaimana Peraturan PKPU Nomor 2 Tahun 2015, untuk pengajuan permohonan sengketa pemilihan bupati dan wali kota dapat dilakukan pada 18 hingga 21 Desember, sedangkan untuk Gubernur tanggal 19 hingga 22 Desember, namun jika tidak ada (gugatan) akan ditetapkan setelah tiga hari penetapan pasangan calon maka akan ditetapkan calon terpilihnya," ujarnya.
Sigit menambahkan, hingga saat ini proses rekapitulasi ditingkat kabupaten/kota berjalan lancar. Meski banyak aksi unjuk rasa di sejumlah daerah.
"Sesuai jadwal mulai 16-17 hingga 18 Desember. Sekarang sudah masuk hari kedua rekap di kab/kota, di hari pertama rekap di kab/kota laporan pada secara umum berlangsung dengan baik. Meski di beberapa daerah terjadi demontrasi namun itu tidak menganggu proses rekap," pungkasnya.
Sumber: http://news.okezone.com/read/2015/12/17/337/1269762/kpu-tunggu-putusan-mk-bagi-pilkada-yang-digugat