BANGKAPOS.COM, BANGKA - Hari ini, Kamis (17/12/2015), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Barat dijadwalkan menggelar pleno rekapitulasi suara hasil Pilkada Serentak Bangka Barat 2015. Meski begitu, apapun hasil pleno tersebut, satu dari pasangan calon yang ikut Pilkada pasti mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Pasangan itu adalah Sukirman-Safri. Mereka merasa dicurangi sehingga menuntut keadilan. Demikian disampaikan Ketua DPD Partai Nasional Demokrat Babel, Zuristyo Firmadata saat menyambangi redaksi Bangka Pos, Rabu (16/12) malam.
"Kami mempunyai peluang untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi, karena selisih suara cuma sedikit dibawah 1 persen. Karena kami melihat ada pelanggaran yang terstruktur dan sistematis," kata Zuristyo.
Menurutnya pelanggaran politik uang terang-terangan dilakukan. Sehingga mereka merasa dirugikan. "Kalau bebas money politics (politik uang) lain cerita. Tetapi inikan dilarang, ini mencerminkan perilaku yang tidak bermartabat dan tidak terpuji," ujarnya.
Menurutnya sejumlah temuan sudah dilaporkan beberapa pihak ke Panwas Pilkada Bangka Barat. Pihaknya meminta Panwas bersikap netral, begitu juga Gakkumdu.
"Panwas sudah memperingati kandidat itu tidak money politik, dan itu terjadi, ada yang bagi uang, bagi sarung, bagi beras. Makanya kita menunggu proses dari Panwas dan Gakumdu, jangan main kepentingan karena Pilkada ini diwasi sampai ke pusat," kata Zuristyo.
Menurutnya dugaan politik uang harus ditindaklanjuti. Bahkan jika terbukti kandidat bisa dieliminasi dari Pilkada meskipun sudah dinyatakan pemenang.
"Kami sudah siapkan bukti-bukti ke MK. Ini langkah yang kami lakukan, karena sudah sangat masif dan mempengaruhi suara," tegasnya.
Ketua Panwaslu Kabupaten Bangka Barat, Ujang Adhari mengakui ada laporan yang dilayangkan paslon nomor 1, Sukirman-Safri. Laporan itu menyebutkan beberapa kegiatan dugaan pelanggaran kampanye berupa pembagian kain sarung dan beras. Dugaan pelanggaran itu disebut dilakukan paslon nomor 2, Parhan Ali-Markus.
Selain itu ada lagi laporan baru, namun Ujang mengaku belum sempat melihatnya karena ada beberapa kegiatan.
"Ada laporan dari tim pasangan nomor urut 1 mengenai aktivitas kampanye pasangan nomor urut 2. Dalam laporan tersebut mereka menyebutkan telah dilakukan pembagian kain sarung ada juga beras," kata Ujang saat dihubungi Bangka Pos, Rabu (16/12) sekitar pukul 20.30 WIB.
Sementara itu, Ketua Tim Koalisi Pemenangan Parhan Ali-Markus, Ahmad mengaku tidak tahu tentang dugaan pelanggaran berupa pembagian kain sarung dan beras. Dia mengatakan saat ini pihaknya sedang fokus dengan rekapitulasi hasil suara tingkat KPUD.
"Saya tidak tahu, dari mana mendapatkan informasi tersebut. Saat ini kami fokus rekap suara di KPUD besok (hari ini)," kata Ahmad kepada Bangka Pos, tadi malam.
Dia menambahkan, pihaknya tidak berniat mencari kesalahan orang lain, Apalagi memperbesar-besarnya.
Sumber: http://bangka.tribunnews.com/2015/12/17/pilkada-bangka-barat-berlanjut-ke-mk?page=3