LENSAINDONESIA.COM: Pasangan calon Ipong Muchlisoni-Sujarno memperoleh 219.919 suara dalam rekapitulasi suara di KPU Ponorogo. Pasangan Sugiri-Sukirno pun bersiap melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Ketua bidang Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Sugiri Sancoko-Sukirno yang juga sebagai saksi paslon no 1, Ari Hersofianudin menolak hasil rapat pleno hari ini. “Banyak ditemukan kesalahan yang dibiarkan oleh Panwaskab dan KPU,”terang pria yang akrab disapa Ari Bilowo, Rabu (16/12/2015) malam.
Untuk itu Ari Bilowo akan menempuh beberapa langkah atas kejanggalan hasil rekapitulasi ini diantaranya akan melaporakan Panwaskab dan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI (DKPP-RI). Yang kedua akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi(MK).
“Sebagaimana tadi apabila kami tidak menanyakan, dan tidak dibacakan kan tidak akan diketahui kesalahan dan kejanggalan itu, itu kan fakta hukum, sehingga dengan adanya kejanggalan dan kesalahan yang dibiarkan oleh Panwaslu dan KPU tersebut kita akan melaporkan ke DKPP dan mengajukan gugatan ke MK,'tegas Ari Her Sofianudin.
Pasangan calon no 1 Sugiri-Sukirno memperoleh 205.587 suara.Disusul kemudian paslon no 2 Amin-Agus memperoleh 123.751 suara, paslon no 3 Misranto-Isnen menduduki posisi buncit dengan memperoleh 9.416 suara.
Bila tak ada gugatan ke MK, KPU akan menetapkan calon terpilih pasda 22 Desember mendatang.
Sumber: http://www.lensaindonesia.com/2015/12/17/kubu-sugiri-sukirno-siapkan-gugatan-ke-mahkamah-konstitusi.html