Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan judicial review Pasal 12 Huruf C UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan (UU Kejaksaan) terhadap UUD 1945, pada hari Selasa, 24 April 2007, pukul 10.00 WIB di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat No. 7, Jakarta Pusat. Sidang Panel yang beragendakan pemeriksaan pendahuluan ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi H. Achmad Roestandi, dengan anggota H.A.S. Natabaya dan I Dewa Gede Palguna yang dibantu oleh Panitera Pengganti Alfius Ngatrin.
Pada sidang Panel tersebut yang hadir hanya Kuasa Hukum Pemohon yaitu Yusri H. Palammai, S.H., Aliyas Ismail, S.H., dan Anton Tofik, S.H.
Pemohon perkara yang diregistrasi pada hari Rabu tanggal 11 April 2007 dengan nomor 10/PUU-V/2007 ini adalah H. Wahyudi, S.H (Ketua Umum LSM Indonesia Bersatu) dan Endang Iskandar AR, BA (Sekretaris Jenderal LSM Indonesia Bersatu) dengan Kuasa Hukum Yusri H. Palammai, S.H., dkk dari Law Office Iriyanto-Yusri & Partners.
Pemohon mengganggap Pasal 12 Huruf C UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang berbunyi, Jaksa diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena telah mencapai usia 62 tahun, bertentangan dengan Pasal 23, Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 28 D ayat 1, 2, 3 UUD 1945 karena Pemohon sebagai warga negara tertunda mendapatkan kesempatan kerja akibat adanya ketentuan usia 62 tahun dan mengakibatkan Pemohon tertunda masuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Untuk itu, Pemohon meminta Majelis Hakim Konstitusi menyatakan bahwa Pasal 12 Huruf C UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan bertentangan dengan Pasal 23, Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 28 D ayat 1, 2, 3 UUD 1945 serta menyatakan pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Majelis Panel Hakim menganggap bahwa legal standing (kedudukan hukum) Pemohon belum jelas, sebagai Badan Hukum Publik atau Badan Hukum Privat. Selain itu, alasan Pemohon dalam mengajukan pengujian UU ini juga tidak jelas karena kurangnya narasi dan argumentasi yang diungkapkan oleh Pemohon dalam berkas permohonannya. Sebelum menutup persidangan, Panel Hakim meminta Pemohon melalui Kuasa Hukumnya untuk memperbaiki berkas permohonannya menjadi lebih rinci dan lebih jelas. (Mastiur Afrilidiany Pasaribu)