TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pelalawan tampaknya akan bergulir panjang, pasca pelaksanaan rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pelalawan, Rabu (16/12/2015) malam lalu pasangan calon (paslon) nomor 2, Zukri-Anas (ZA) memastikan akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Calon bupati Pelalawan, Zukri Misran, saat dikonfirmasi tribun, Kamis (17/12/2015) menyatakan gugatan pilkada ke MK pasti dilanjutkan sesuai dengan komitmen awal.
Gugatan ke MK akan didaftarkan pada Jumat (18/12/2015) besok, oleh tim kuasa hukum ZA. Pengacara yang akan mendampingi ZA di persidangan di MK telah dipersiapkan.
"Partai (PDI perjuangan) sudah menyiapkan pengacara dari Riau maupun Jakarta. Semua berkas, data, dan saksi sudah stand by smua," ujar Zukri.
Dalam pleno rekapitulasi diketahui Pasangan Calon (Paslon) nomor 1 Harris-Zardewan (HAZA) unggul dengan jumlah suara 68.618 atau 50,57 persen, mengalahkan paslon 2 Zukri-Anas (ZA) 67.080 atau 49,43. (*)
Sumber: http://pekanbaru.tribunnews.com/2015/12/17/besok-pasangan-zukri-anas-daftarkan-gugatan-ke-mahkamah-konstitusi