LENSAINDONESIA.COM: Komisioner KPU RI, Ferry Kurnia Rizkiansyah mengaku, pihaknya siap menerima dan menghadapi gugatan hasil pilkada serentak pada 25 Desember 2015 mendatang.
Dalam sengketa pemilu, kata Ferry, jauh hari pihaknya sudah membekali tata cara menghadapi sengketa pemilu.
“Harus dipersiapkan pertama dokumentasi atau dokumen, yang disiapkan itu harus betul-betul serapi mungkin,” ujar Ferry di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (15/12/2015).
Dia pun mencontohkan dari jenis dokumen yang perlu disiapkan diantaranya seperti format C1 sertifikat penghitungan suaranya, format C1 plano, dan juga aktivitas yang terkait penghitungan suara. Selain itu, hasil dari rekapitulasi penghitungan suara pun penting untuk dipersiapkan.
Dengan begitu, kata Ferry, alat bukti tersebut sebagai pegangan yang kuat dalam menghadapi sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dijelaskan lebih jauh oleh untuk, KPU di daerah juga perlu mempersiapkan berita acara semua proses pemungutan dan penghitungan suara. Hal itu penting diungkapkan Ferry, agar semua bisa seragam dalam satu visi.
“Tentunya kita harus satu paham, satu visi mengelolah proses ini dengan baik. Kita juga sudah punya pengalaman dalam Pilpres kemarin,” ucapnya.
Diketahui, terdapat 13 daerah yang berpotensi mengajukan gugatan karena selisih suara kurang dari dua persen. Ferry menyatakan pihaknya akan membantu jajaran di bawahnya (KPUD) dalam penyelesaian sengketa.
Sumber: http://www.lensaindonesia.com/2015/12/16/kpu-siap-tempur-hadapi-gugatan-hasil-pilkada-di-mk.html